Kamis, 23 April 2026

Info Nabire

Akibat Tambang Emas Ilegal, Hutan Kilo 80 Nabire Jadi Sekarat

Pemandangan asri di kawasan Kilo 80 seketika sirna oleh deru mesin alat berat yang bekerja agresif membelah isi perut bumi tanpa henti.

Tayang:
Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Akibat Tambang Emas Ilegal, Hutan Kilo 80 Nabire Jadi Sekarat
TribunPapuaTengah.com/Calvin Eluis Erari
HUTAN RUSAK - Tampak salah satu di Kilo 80, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, yang telah rusak karena adanya aktivitas tambang di balik beberapa gunung. Foto TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari 

Ringkasan Berita:
  • Aktivitas tambang emas ilegal di Kilo 80 Distrik Siriwo, Nabire, memicu kerusakan hutan masif dan ancaman bencana ekologis di Papua Tengah.
  •  Penelusuran lapangan mengungkap penggunaan alat berat di titik Kali Batu yang diduga dikelola jaringan pemodal lintas kota. 
  • Dinas ESDM memastikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin, sementara DPR Papua Tengah berencana membentuk Pansus Pertambangan untuk mengaudit seluruh operasional tambang.

 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari 

TRIBUNPAPUATENGAH.COM, NABIRE - Hutan di Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, kini berganti rupa menjadi hamparan lubang raksasa dan kubangan lumpur akibat eksploitasi mineral yang tidak terkendali.

Pemandangan asri di kawasan Hutan Kilo 80 seketika sirna oleh deru mesin alat berat yang bekerja agresif membelah isi perut bumi tanpa henti.

Penelusuran Tribun-PapuaTengah.com langsung ke lokasi tersembunyi di balik perbukitan pada Sabtu (7/3/2026) mengungkap praktik pengerukan tanah yang sangat masif. 

Perjalanan darat selama 1,5 jam dari pusat kota Nabire dilanjutkan dengan berjalan kaki membelah semak belukar menuju titik koordinat Kali Batu dan Kali Usir.

Baca juga: Kawal Kursi DPRK Jalur Otsus, KNPI Jayawijaya Minta Gubernur Tak Ubah Hasil Seleksi di Provinsi

Di lokasi tersebut, terpantau sedikitnya tiga unit ekskavator sedang beroperasi mengeruk material di area yang dulunya merupakan daerah aliran sungai.

Aktivitas tambang yang diduga berlangsung sejak November 2025 ini disinyalir dikendalikan oleh jaringan pemodal lintas kota.

Nama-nama inisial seperti V, CM asal Jayapura, serta kolaborasi IM alias AN dan AP mencuat sebagai aktor yang menguasai titik-titik operasional strategis di wilayah tersebut.

Operasi ilegal ini mengabaikan kerusakan ekosistem demi mengejar keuntungan materiil yang diperkirakan mencapai hitungan kilogram emas dalam setiap periode produksi.

Hilangnya vegetasi asli secara total di area operasi kini meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang bagi penduduk di daerah hilir Distrik Siriwo.

Baca juga: Jadi Nadi Perekenomian, Tokoh Masyarakat Minta Lokasi Dulang Emas di Tembagapura Bebas Konflik

Tanpa adanya upaya penegakan hukum, Kilo 80 terancam menjadi tanah tandus yang tidak menyisakan manfaat bagi generasi mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas.

Pihaknya memastikan tidak ada izin operasi tambang yang dikeluarkan untuk kawasan Kilo 80.

"Jadi itu ilegal," tegas Fretsaat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Nabire, Senin (9/3/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved