Kamis, 7 Mei 2026

PTDH Kompol Kosmas Kaju Gae

Flobamora Mimika Minta Kapolri Tinjau Kembali PTDH Kompol Kosmas Kaju Gae

Putusan yang terburu-buru tersebut mengakibatkan Kompol Kosmas tidak dapat melakukan pembelaan diri yang sepatutnya.

Tayang:
zoom-inlihat foto Flobamora Mimika Minta Kapolri Tinjau Kembali PTDH Kompol Kosmas Kaju Gae
Tribun-PapuaTengah.com/Marsel
TOLAK PTDH- Warga Flobamora Mimika tolak PTDH Kompol Kosmos Kaju Gae. 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Ikatan Keluarga Besar Flobamora Kabupaten Mimika - Papua Tengah menolak Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Kepolisian terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, anggota Brimob Polri.

Penolakan tersebut disampaikan pada pernyataan sikap Flobamora Mimika yang dibacakan oleh Ketua Umum, Marthen LL Moru.

Baca juga: ‎Bupati Deiyai Bantu Rp150 Juta Peresmian Gedung Gereja Kalvari Bomou II dan PLN

Penyampaian tuntutan didampingi Ketua ketua sektor serta Ketua Aliansi Pemuda Kei Mimika  (APKM) saat menggelar jumpa pers di Timika, Minggu (7/9/2025) sore di Jalan Yos Sudarso.

Terkait jatuhnya korban atas nama Affan Kurniawan Flobamora Mimika menyampaikan duka cita dan simpati mendalam untuk keluarga ditinggalkan.

Terkait Putusan PTDH terhadap salah satu putra terbaik NTT, Kompol Kosmas Kaju Gae dengan dasar pertimbangan dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Putusan PTDH ini terkesan sangat terburu-buru.

Flobamora Mimika menilah keputusan terburu-buru atas tekanan publik terhadap Polri akhir-akhir ini.

Putusan yang terburu-buru tersebut mengakibatkan Kompol Kosmas tidak dapat melakukan pembelaan diri yang sepatutnya.

Dalam hal ini hak untuk mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan tidak didapatkan oleh Kompol Kosmas.

Baca juga: Buka Latsar CPNS 2024, Ini Harapan Wagub Deinas Geley

Dugaan Pengabaian atas Fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP) fakta pertama, Kompol Kosmas, pada saat kejadian, sedang menjalankan Tugas Negara.

Fakta kedua, ada kumpulan massa dalam jumlah besar sedang melakukan unjuk rasa di jalan dilalui oleh kendaraan memuat Kompol Kosmas dan tim. 

Fakta ketiga, Kompol Kosmas bukanlah orang yang mengemudikan kendaraan yang menabrak korban. 

Baca juga: CPNS Papua Tengah Wajib Ikut Latsar, Denci: JIka Tidak, Resiko Ditunggung Sendiri!

Fakta keempat, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi paling tinggi dibandingkan anggota tim lainnya.

Berdasarkan fakta-fakta di atas dan membandingkannya dengan Putusan dijatuhkan, tampak jelas ada diskriminasi terhadap Kompol Kosmas.

Pengabaian terhadap Prestasi dan Kesetiaan dalam Pengabdian kepada Negara.

Baca juga: Pimpin Apel Gabungan, Pj Sekda Mimika Minta ASN Jaga Kondusivitas dan Kesederhanaan

Kompol Kosmas telah menorehkan banyak prestasi serta mengabdikan jiwa raganya demi institusi Polri dan Negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved