PTDH Kompol Kosmas Kaju Gae
Flobamora Mimika Minta Kapolri Tinjau Kembali PTDH Kompol Kosmas Kaju Gae
Putusan yang terburu-buru tersebut mengakibatkan Kompol Kosmas tidak dapat melakukan pembelaan diri yang sepatutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/dukungan-kompol-cosmos.jpg)
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Ikatan Keluarga Besar Flobamora Kabupaten Mimika - Papua Tengah menolak Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Kepolisian terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, anggota Brimob Polri.
Penolakan tersebut disampaikan pada pernyataan sikap Flobamora Mimika yang dibacakan oleh Ketua Umum, Marthen LL Moru.
Baca juga: Bupati Deiyai Bantu Rp150 Juta Peresmian Gedung Gereja Kalvari Bomou II dan PLN
Penyampaian tuntutan didampingi Ketua ketua sektor serta Ketua Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM) saat menggelar jumpa pers di Timika, Minggu (7/9/2025) sore di Jalan Yos Sudarso.
Terkait jatuhnya korban atas nama Affan Kurniawan Flobamora Mimika menyampaikan duka cita dan simpati mendalam untuk keluarga ditinggalkan.
Terkait Putusan PTDH terhadap salah satu putra terbaik NTT, Kompol Kosmas Kaju Gae dengan dasar pertimbangan dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Putusan PTDH ini terkesan sangat terburu-buru.
Flobamora Mimika menilah keputusan terburu-buru atas tekanan publik terhadap Polri akhir-akhir ini.
Putusan yang terburu-buru tersebut mengakibatkan Kompol Kosmas tidak dapat melakukan pembelaan diri yang sepatutnya.
Dalam hal ini hak untuk mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan tidak didapatkan oleh Kompol Kosmas.
Baca juga: Buka Latsar CPNS 2024, Ini Harapan Wagub Deinas Geley
Dugaan Pengabaian atas Fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP) fakta pertama, Kompol Kosmas, pada saat kejadian, sedang menjalankan Tugas Negara.
Fakta kedua, ada kumpulan massa dalam jumlah besar sedang melakukan unjuk rasa di jalan dilalui oleh kendaraan memuat Kompol Kosmas dan tim.
Fakta ketiga, Kompol Kosmas bukanlah orang yang mengemudikan kendaraan yang menabrak korban.
Baca juga: CPNS Papua Tengah Wajib Ikut Latsar, Denci: JIka Tidak, Resiko Ditunggung Sendiri!
Fakta keempat, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi paling tinggi dibandingkan anggota tim lainnya.
Berdasarkan fakta-fakta di atas dan membandingkannya dengan Putusan dijatuhkan, tampak jelas ada diskriminasi terhadap Kompol Kosmas.
Pengabaian terhadap Prestasi dan Kesetiaan dalam Pengabdian kepada Negara.
Baca juga: Pimpin Apel Gabungan, Pj Sekda Mimika Minta ASN Jaga Kondusivitas dan Kesederhanaan
Kompol Kosmas telah menorehkan banyak prestasi serta mengabdikan jiwa raganya demi institusi Polri dan Negara.
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Mimika
INFO TIMIKA
Kompol Kosmas Kaju Gae
Flobamora Kabupaten Mimika
Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kabupaten Mimika
Ketua IKF Mimika Marthen LL Moru
Save Kompol Kosmas Kaju Gae
| Gubernur Nawipa Bakal Sapu Bersih Tambang Ilegal di Papua Tengah, Petrus Suripatty: Kami Dukung! |
|
|---|
| Protes Banjir Akibat Drainase Buruk, Warga Palang Akses Menuju Jalan Baru Timika |
|
|---|
| Gubernur Nawipa: Saya Akan Bersihkan Tambang Ilegal di Papua Tengah, Mafia Siap Angkat Kaki! |
|
|---|
| YPJ Kuala Kencana dan Papua Ultimate Selenggarakan Papua Youth Hat Tournament Frisbee 2026 |
|
|---|
| Gereja Kemah Injil Indonesia Jemaat Maranatha Klasis Timika Kota Diresmikan |
|
|---|