Minggu, 26 April 2026

TKBM Pelabuhan Pomako Blokade Jalan

TKBM Pelabuhan Pomako Blokade Jalan, Penyebabnya Sengketa Lahan

Para pekerja menilai pemerintah daerah tidak serius mengurus sertifikat lahan Pelabuhan Pomako disebut telah terbengkalai selama

Tayang:
zoom-inlihat foto TKBM Pelabuhan Pomako Blokade Jalan, Penyebabnya Sengketa Lahan
Istimewa
BLOKADE JALAN- Anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)  palang jalan masuk Pelabuhan Pomako, Rabu (10/9/2025) pagi. 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Buntut Kemelut Lahan Pelabuhan Pomako, konteiner disegel pemenang gugatan di PTUN, sejumlah anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)  palang jalan masuk Pelabuhan Pomako, Rabu (10/9/2025) pagi.

Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten Mimika, Kantor Pertanahan Mimika, dan PT Bartuh Langgeng Abadi hingga kini belum terselesaikan.

Baca juga: Helikopter PT Intan Angkasa Dikabarkan Hilang Kontak, Kapolres: Infonya Sudah Ditemukan

Para pekerja menilai pemerintah daerah tidak serius mengurus sertifikat lahan Pelabuhan Pomako disebut telah terbengkalai selama lebih dari 30 tahun.

Padahal, sejak 1999–2000 Pemkab Mimika pernah mengeluarkan anggaran belasan miliar rupiah dari APBD untuk membeli lahan seluas 50 hektare, namun sertifikat tidak pernah terbit.

Dalam aksi sebelumnya, Koperasi TKBM menyampaikan delapan tuntutan sebagai berikut:

1.Pemerintah segera menyelesaikan sertifikat tanah Pelabuhan Pomako yang sudah 30 tahun terbengkalai.

2. Pemkab Mimika diminta tidak lagi mengabaikan Pelabuhan Pomako sebagai pintu gerbang perekonomian daerah.

Baca juga: Helikopter PK-IWS Milik PT Intan Angkasa Hilang Kontak Saat Terbang dari Ilaga ke Timika

3. Pemerintah dinilai telah melakukan kesalahan fatal dengan membeli lahan sejak 1999/2000, namun hingga kini tidak ada sertifikat meski dana APBD belasan miliar sudah dikeluarkan.

4. Pemkab Mimika harus bertanggung jawab atas penampungan kontainer di pelabuhan yang kini disegel pihak pemenang sengketa di pengadilan.

Baca juga: BREAKING NEWS- SAR Timika Terima Laporan Helikopter PT Intan Angkasa Hilang Kontak

5. Akses ke pelabuhan tidak akan dibuka sampai Bupati dan DPRD membeli tanah pelabuhan untuk penumpukan kontainer yang telah diklaim pihak pemenang di pengadilan.

6. Perusahaan pelayaran tidak akan mengizinkan kapal kontainer masuk ke Pelabuhan Pomako bila tidak ada lahan penampungan.

7. Jika kapal kontainer tidak masuk, maka harga barang di Timika akan melonjak tinggi dan berdampak pada masyarakat.

Baca juga: Pemkab Mimika Ajak Investor Lokal dan Asing Genjot Pembangunan Daerah  

8. Kondisi ini akan menyengsarakan sekitar 700 anggota TKBM serta masyarakat Mimika bergantung pada kelancaran distribusi barang melalui pelabuhan.

Mereka menegaskan palang jalan tidak akan dibuka sebelum ada langkah konkret dari pemerintah.

Baca juga: Perangi Stunting, Wagub Papua Tengah Sebut Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Utama

Pelabuhan Pomako sendiri merupakan pintu gerbang utama perekonomian Mimika.

Aksi pemalangan ini semakin menambah beban distribusi barang kebutuhan warga yang sebelumnya sudah terhambat akibat sengketa lahan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved