Info Papua Tengah
Konflik Dogiyai Papua Tengah, 4 Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional
Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Marselinus Labu Lela
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/dogiyai-berdarah-123.jpg)
Laporan Wartawan TrubunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari
TRIBUNPAPUATENGAH.COM, NABIRE- Insiden menyelimuti tragedi kemanusiaan di Dogiyai pada 31 Maret 2026 akhirnya terungkap dalam sebuah persidangan.
Bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, apa yang terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) adalah potret horor tentang pengkhianatan terhadap kemanusiaan dilakukan oleh mereka seharusnya menjadi pelindung rakyat.
Sebanyak 12 personel Polres Dogiyai terseret ke kursi pesakitan.
Baca juga: Tokoh Pemuda Tembagapura Ini Ungkap Jeritan Pendulang Tradisional Pasca Penindakan di Kali Kabur
Dalam putusan sidang etik, sebanyak 4 anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 8 anggota lainnya dikenai sanksi demosi.
Kabid Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika menegaskan, institusi Polri bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
Menurut dia, pasca kejadian, Polda Papua Tengah langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta serta memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” kata I Made dalam rilis pers yang diperoleh TribunPapuaTengah.com, Kamis (14/5/2026).
I Made mengungkapkan adapun empat anggota yang terkena PTDH yakni, GR, ZPF, dan YWY karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.
Sementara HN dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan provokasi terhadap anggota.
Baca juga: Perayaan Kenaikan Isa Almasih, Jemaat GKI Imanuel Mimika Diajak Perkuat Iman
Sedangkan untuk 8 orang lainnya yang demosi yakni, AS dijatuhi mutasi demosi selama 2 tahun.
"Yang bersangkutan di demosi karena mengetahui adanya kasus pemukulan namun melakukan pembiaran," jelasnya.
Sementara itu, JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.
"Kalau mereka didemosi karena terbukti terlibat dalam pembakaran kendaraan," tandasnya.
Selain itu pucuk pimpinan lokal setingkat kapolsek berinisial YHA juga dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun.
Baca juga: Penahanan Oktovianus Douw Melebihi 1x24 Jam, DPRP Papua Tengah Pertanyakan Dasar Hukum
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
insiden Dogiyai
Tragedi Dogiyai Berdarah
Koalisi Masyarakat Dogiyai (KDM)
Dogiyai
Kabupaten Dogiyai
Info Dogiyai
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini
Polda Papua Tengah
| Polda Papua Tengah Tangkap Pemuda Bernama Oktovianus Douw, Keluarga Menunggu Alasannya |
|
|---|
| Kapolda Cup II Mini Soccer Antar SMA/SMK Bergulir, Pemda Diharapkan Adakan Pertandingan Seperti Ini |
|
|---|
| Kapolda Papua Tengah Besuk Korban Penembakan Operasi Militer Tembagapura |
|
|---|
| Rakor Kepala Daerah se-Papua Bahas Otsus di Mimika Diwarnai Demo Para Pencaker |
|
|---|
| Hari Kedua Rakor Kepala Daerah se-Tanah Papua, Sekda Sumule Tekankan Penguatan Tata Kelola Otsus |
|
|---|