Kamis, 28 Mei 2026

Info Papua Tengah

Konflik Dogiyai Papua Tengah, 4 Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional

Tayang:
zoom-inlihat foto Konflik Dogiyai Papua Tengah, 4 Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
TribunPapuaTengah.com/Calvin Eluis Erari
SIDANG KODE ETIK- Tampak sejumlah anggota Polres Dogiyai disidang terkait kasus Dogiyai berdarah pada 31 di Polda Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Kamis (14/5/2026). 

Laporan Wartawan TrubunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUNPAPUATENGAH.COM, NABIRE- Insiden menyelimuti tragedi kemanusiaan di Dogiyai pada 31 Maret 2026 akhirnya terungkap dalam sebuah persidangan.

Bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, apa yang terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) adalah potret horor tentang pengkhianatan terhadap kemanusiaan dilakukan oleh mereka  seharusnya menjadi pelindung rakyat.

Sebanyak 12 personel Polres Dogiyai terseret ke kursi pesakitan.

Baca juga: Tokoh Pemuda Tembagapura Ini Ungkap Jeritan Pendulang Tradisional Pasca Penindakan di Kali Kabur

Dalam putusan sidang etik, sebanyak 4 anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 8 anggota lainnya dikenai sanksi demosi.

Kabid Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika menegaskan, institusi Polri bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

Menurut dia, pasca kejadian, Polda Papua Tengah langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta serta memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” kata I Made dalam rilis pers yang diperoleh TribunPapuaTengah.com, Kamis (14/5/2026).

I Made mengungkapkan adapun empat anggota yang terkena PTDH yakni, GR, ZPF, dan YWY karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.

Sementara HN dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan provokasi terhadap anggota.

Baca juga: Perayaan Kenaikan Isa Almasih, Jemaat GKI Imanuel Mimika Diajak Perkuat Iman

Sedangkan untuk 8 orang lainnya yang demosi yakni, AS dijatuhi mutasi demosi selama 2 tahun.

"Yang bersangkutan di demosi karena mengetahui adanya kasus pemukulan namun melakukan pembiaran," jelasnya.

Sementara itu, JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.

"Kalau mereka didemosi karena terbukti terlibat dalam pembakaran kendaraan," tandasnya.

Selain itu pucuk pimpinan lokal setingkat kapolsek berinisial YHA juga dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun.

Baca juga: Penahanan Oktovianus Douw Melebihi 1x24 Jam, DPRP Papua Tengah Pertanyakan Dasar Hukum

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved