Kabupaten Puncak
Elvis Tabuni: Lokasi Pembangunan Kantor Bupati dan DPRK Puncak Sudah Sah
“Setelah itu tim dari dinas pertanahan akan datang untuk mengukur tata jalan dan tata ibu kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/elvis-tabuni-lantik-25-kadistrik.jpg)
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, PUNCAK- Pemerintah Kabupaten Puncak bersama pemilik hak ulayat resmi menyelesaikan tahapan pemasangan patok batas tanah untuk pembangunan kantor Bupati dan kantor DPRK di Distrik Gome.
Pemasangan patok tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni didampingi Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni pada hari ketiga proses penentuan batas wilayah pembangunan.
Pematokan disaksikan oleh pemilik hak ulayat dari beberapa marga terkait, anggota MRP dapil Puncak, anggota DPRK puncak, kepala OPD, unsur firkopimda, Dandim 1717/puncak, kepala kampung serta masyarakat.
Baca juga: Bupati Puncak Didampingi Ketua DPRK Patok Batas Lokasi Pembangunan Kantor Bupati dan DPRK di Gome
Bupati Elvis Tabuni menjelaskan, sebelum pemasangan patok dilakukan, pemerintah daerah telah menggelar sosialisasi kepada seluruh tokoh masyarakat dan pemilik hak ulayat pada 11 Maret 2026 di Aula Negelar, Ilaga.
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah menghadirkan tokoh masyarakat, DPRK, tokoh agama, kepala suku, serta perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah untuk membahas rencana pembangunan kantor pemerintahan Kabupaten Puncak di Distrik Gome.
“Kami sudah sosialisasi pada tanggal 11 Maret di Aula Negelar. Kami undang seluruh tokoh masyarakat, DPRK, tokoh agama, kepala suku pemilik hak ulayat dari wilayah Gome, bahkan ada yang datang dari Timika dan Nabire. Semua hadir untuk mendengar penjelasan rencana pembangunan kantor bupati dan kantor DPRK Kabupaten Puncak tahun 2026,” ujar Elvis Tabuni.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pemerintah juga menjelaskan dasar hukum pembangunan serta memperlihatkan peta dan foto satelit wilayah yang akan dijadikan lokasi pembangunan.
Awalnya masyarakat mengira batas wilayah pembangunan cukup luas, mulai dari Kali Kunga hingga Kali Ilamen dan kawasan gunung Kelabuhiwa.
Namun setelah pembahasan bersama para kepala suku dan pemilik hak ulayat, disepakati batas wilayah pembangunan dimulai dari jalan utama hingga Kali Gereja Damai dan menuju Jalan Ayome.
Baca juga: Pemkab Puncak Bakal Bangun Kantor Bupati dan DPRK di Distrik Gome
“Setelah ada kesepakatan dengan pemilik hak ulayat, kami mulai menarik patok dari wilayah Kodim sampai ke Gereja Damai. Hari ini, tanggal 13 Maret, patok batas tanah sudah dinyatakan selesai dan sah karena sudah disepakati semua pihak,” jelasnya.
Elvis menyebutkan kesepakatan tersebut melibatkan sejumlah kepala suku dan tokoh masyarakat dari berbagai marga yang berada di wilayah tersebut, di antaranya Bulip Tabuni, Ikuak Raya, Alom Tabuni, Alom Makai, Wakil Kuam Makai, serta Tenemung Makai.
Ia juga menyampaikan bahwa di kawasan ibu kota yang direncanakan tersebut akan dibangun tiga gereja besar sebagai pusat pelayanan rohani masyarakat, yakni Gereja Katolik, Gereja Kemah Injil, dan Gereja GKI.
Baca juga: Jelang Libur Panjang Idul Fitri 2026, Penumpang di Bandara Sentani Tembus 6.000 Orang Per Hari
Setelah tahapan pemasangan patok selesai, pemerintah akan melanjutkan proses berikutnya yaitu pemetaan detail menggunakan data satelit serta pembuatan berita acara kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat pemilik hak ulayat.
Selanjutnya, pemerintah akan membuka akses alat berat untuk memulai pekerjaan awal pembangunan. Dinas Pertanahan juga akan turun langsung untuk melakukan pengukuran tata ruang kawasan ibu kota.
“Setelah itu tim dari dinas pertanahan akan datang untuk mengukur tata jalan dan tata ibu kota. Kemudian tim appraisal akan menghitung nilai ganti rugi terhadap rumah, kebun, maupun tanaman milik masyarakat yang berada di dalam lokasi pembangunan,” katanya.
Baca juga: Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri 2026, Pemprov Papua Tengah Pusatkan GPM di Pantai Nabire
Bupati menegaskan bahwa seluruh tanah milik masyarakat yang digunakan untuk pembangunan pemerintah akan dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan melalui perhitungan tim appraisal independen.
Menurutnya, pembayaran ganti rugi penting dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di masa depan.
“Tanah yang digunakan pemerintah harus dibayar sesuai undang-undang. Kalau tidak dibayar, nanti anak cucu masyarakat bisa datang menuntut kembali. Karena itu selama saya menjadi bupati semua harus diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Baca juga: Pagi Hari Ini Cuaca Kota Timika Terik, BMKG Prediksi 16 Distrik di Mimika Hujan Ringan
Elvis berharap seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan lancar sehingga pemerintah dapat meletakkan fondasi pembangunan bagi generasi mendatang di kabupaten puncak.
"Kita ini hidup tidak selamanya. Tugas kita sekarang adalah meletakan fondasi pembangunan yang baik supaya anak cucu kita bisa melihat dan menikmati pembngunan di kabupaten puncak," tutupnya. (*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Pembangunan Kantor Bupati dan DPRK Puncak
Elvis Tabuni
Bupati Puncak Elvis Tabuni
Thomas Tabuni
| Ny. Sujatinah Elvis Tabuni: Pencapaian Ini Berkat Campur Tangan Tuhan dan Dukungan Semua Pihak |
|
|---|
| Pusat Pemerintahan Baru di Distrik Gome Siap Dibangun Ditandasi Dengan Pemkab Pelepasan Hak Ulayat |
|
|---|
| Musrenbang RKPD Kabupaten Puncak 2027, Bupati Elvis Tabuni Tekankan Prioritas Program Berdampak Luas |
|
|---|
| Bupati Puncak Didampingi Ketua DPRK Patok Batas Lokasi Pembangunan Kantor Bupati dan DPRK di Gome |
|
|---|
| Pemkab Puncak Bakal Bangun Kantor Bupati dan DPRK di Distrik Gome |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.