Info Jayapura
Kontroversi Putusan: Terdakwa Kekerasan Anak di Keerom Bebas, Keluarga Korban Meradang
"Kekerasan seksual anak tidak boleh diselesaikan dengan restorative justice. Kami langsung melapor ke Polda Papua," tegas Deden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/16-Maret-2025-Vqplosss.jpg)
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, SENTANI - Keluarga korban kekerasan seksual anak di bawah umur menyatakan keberatan dan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang membebaskan Bripda Alfan Fauzan Hartanto, anggota Polres Keerom, Papua.
Penasihat Hukum korban, Dede Gustiawan Pagudun, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Abepura, Jayapura, Jumat (14/3/2025) malam.
Diketahui, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Pesta Syukuran Berujung Petaka: Bentrok Warnai Acara Bupati Jayawijaya, Kendaraan Dibakar
Dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 6 (b) jo Pasal 4 Ayat (2) huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jayapura, Kusufi, menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai Zaka Talaptty, dengan hakim anggota Korneles Waroy dan Ronald Lauterboom, memvonis bebas terdakwa dalam putusan perkara nomor 329/Pid.sus2024/PN Jap, tanggal 20 Januari 2025.
Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah di Tanah Papua Hari Ini, Cek Lokasinya di Sini
Dalam amar putusannya, Alfian Fauzan Hartanto dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," demikian bunyi putusan tersebut.
Baca juga: DPR Nabire Turun Tangan, Siap Cari Solusi Atasi Konflik Warga Kampung Nifasi-PT Kristalin Ekalestari
Kronologi Kejadian
Pada November 2022, terdakwa mengunjungi rumah korban CT, yang saat itu berusia 5 tahun, sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu, saudara korban pergi ke kios, meninggalkan korban bersama terdakwa.
"Diduga terjadi pencabulan," kata Deden.
Setelah terdakwa pulang, korban mengeluh kesakitan dan histeris karena mengalami pembengkakan dan gatal-gatal di area kemaluannya.
Keluarga korban membawa korban ke rumah sakit.
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa korban mengalami pelecehan seksual dengan adanya benda yang dimasukkan ke dalam kemaluannya.
Baca juga: Persiapan Pelantikan Bupati Mimika Terus Dilakukan, Rony Marjen Ditunjuk Sebagai Ketua Panitia
Keluarga korban mencurigai terdakwa.
TribunPapuaTengah.com
kekerasan seksual
anak di bawah umur
Alfan Fauzan Hartanto
Polres Keerom
Papua
Pengadilan Negeri Jayapura
Dede Gustiawan Pagudun
Zaka Talaptty
| Kebakaran Rumah di Kawasan Kemiri, Ibu dan Anak Alami Luka Bakar Akibat Tumpahan Bensin |
|
|---|
| PTAM Jayapura Targetkan Tambahan 200 Liter Per Detik Atasi Defisit Air Bersih |
|
|---|
| Tinggal Puluhan Tahun, Warga Jayapura Utara Demo Tolak Rencana Perluasan RST Marthin Indey |
|
|---|
| DP23A Kabupaten Jayapura Ungkap Ada 6 Kasus Kekerasan Perempuan Sepanjang Januari-April 2026 |
|
|---|
| Instruksikan OPD Prioritaskan Pengusaha OAP, Bupati Jayapura Tekankan Etika dan Profesionalisme |
|
|---|