Info Papua Tengah

Thobias Soroti Kekayaan Alam Intan Jaya Terkuras Hingga Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal

Aktivitas ilegal ini dilakukan oleh kelompok atau perusahaan yang tidak terdaftar, tanpa izin pemerintah, dan mengabaikan dampak sosial.

Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
AKTIVITAS TAMBANGILEGAL: Anggota DPR Papua Tengah, Thobias Bagabau meminta, Pemprov Papua Tengah harus mengambil langkah tegas dan menghentikan aktivitas tambang ilegal di di Muara Walai, Sewa, dan Ular Merah, Kampung Ajuda, perbatasan Intan Jaya. Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE - Aktivitas penambangan ilegal di Muara Walai, Sewa, dan Ular Merah, Kampung Ajuda, perbatasan Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, menuai sorotan tajam dari Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Thobias Bagabau.

Pasalnya, aktivitas ilegal ini dilakukan oleh kelompok atau perusahaan yang tidak terdaftar, tanpa izin pemerintah, dan mengabaikan dampak sosial, lingkungan, serta masyarakat adat setempat.

Baca juga: Reses di Distrik Homeyo, Legislator Intan Jaya Ini Serap Aspirasi Masyarakat

Diungkapkan Thobias, bahwa wilayah tersebut kaya akan sumber daya alam, seperti emas dan mineral lainnya. 

Ia pun menekankan bahwa penambangan ilegal, yang dilakukan tanpa izin, melanggar peraturan yang berlaku. 

"Informasi yang saya terima, perusahaan ilegal ini telah membayar masyarakat setempat 1 miliar rupiah. Dalam dua minggu, mereka mendistribusikan logistik menggunakan helikopter untuk beroperasi, merusak lahan di sekitarnya. Ini sangat disayangkan," ujar Thobias di Nabire, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Momen Safari Ramadhan, Kapolda Papua Bersilaturahmi dengan Warga Sentani di Masjid Agung Al-Aqsha

Thobias juga menyoroti penggunaan teknologi yang tidak ramah lingkungan, yang menyebabkan kerusakan tanah, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Penggunaan merkuri dalam penambangan ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak ada analisis dampak lingkungan (Amdal).

Aktivitas ini, lanjut Thobias, juga menimbulkan masalah sosial dan ekonomi, menciptakan lapangan kerja yang tidak berkelanjutan bagi masyarakat lokal.

Baca juga: Target Juara! Persinab Nabire Siap Taklukkan Liga 4 Papua Tengah

Sebab itu, ia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

"Gubernur dan bupati harus berdialog dengan masyarakat adat untuk mendengarkan aspirasi dan memberikan pemahaman tentang dampak penambangan ilegal," tegas Thobias.

Ia juga menekankan perlunya Perda/Perdasus/Perdasi tentang pengelolaan sumber daya alam, posisi masyarakat adat, serta ketegasan terhadap pemilik izin usaha pertambangan (IUP) untuk mematuhi aturan.

"Jangan sampai kekayaan alam dikeruk, sementara masyarakat sekitar dibiarkan miskin," tambahnya.

Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah di Tanah Papua Siang Ini

Lebih jelas, kata Thobias, merujuk pada dasar hukum, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, yang mengatur penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 100 miliar rupiah.

Baca juga: YPMAK Jangkau Kampung Terpencil, Sentuh Langsung Masyarakat Potowaiburu

Ia juga menyinggung UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Amdal, PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved