Info Papua

John Gobai: Otsus Papua Peluang Regulasi Daerah untuk Pembentukan Kepolisian yang Berpihak pada OAP

Penegasan ini disampaikan John Gobai menyusul adanya inisiatif Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam membentuk Polisi Balim. 

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Putri
OTSUS- Mantan Anggota DPR Papua, John NR Gobai, menekankan urgensi pembentukan regulasi daerah terkait kepolisian di Papua yang selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Foto: Tribun-Papua.com/Putri 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, WAMENA- Mantan Anggota DPR Papua, John NR Gobai, menekankan urgensi pembentukan regulasi daerah terkait kepolisian di Papua yang selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Penegasan ini disampaikan John Gobai menyusul adanya inisiatif Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam membentuk Polisi Balim

Menurutnya, pembentukan tersebut memerlukan landasan regulasi yang jelas.

Baca juga: Gubernur Meki Nawipa Gebrak CFD Timika: Ajak Masyarakat Sehat dan Dukung UMKM Lokal

John Gobai menjelaskan bahwa Pasal 48 dan 49 dalam UU Otsus memuat esensi penting mengenai relasi antara kepolisian dan pemerintah daerah, serta penguatan posisi Orang Asli Papua (OAP).

"Pasal-pasal tersebut menggarisbawahi adanya hubungan khusus antara Polda dan Polres di Tanah Papua dengan pemerintah daerah, termasuk pemberdayaan OAP dalam proses rekrutmen, pendidikan, dan jabatan struktural di lingkungan kepolisian," ungkapnya, pada Sabtu (12/04/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya kebijakan afirmatif yang mengutamakan OAP dalam rekrutmen bintara, kesempatan pendidikan perwira, serta penempatan pada jabatan strategis di Polda se-Tanah Papua.

Baca juga: OPM Makin Brutal! Tantang TNI Perang Terbuka di Intan Jaya

Langkah ini, sambung dia, dinilai krusial untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah dan institusi kepolisian.

"Dalam Pasal 48 ayat (3), secara eksplisit disebutkan bahwa tugas-tugas kepolisian di bidang ketertiban dan ketenteraman masyarakat, termasuk pembiayaannya, harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasi)," jelasnya.

Lebih lanjut, John Gobai menyinggung perlunya mengintegrasikan pendekatan hukum berbasis budaya lokal, seperti restorative justice, yang dikolaborasikan dengan peradilan adat dan pemolisian masyarakat berbasis wilayah adat atau polisi adat.

"Pemolisian di Papua harus mempertimbangkan sistem hukum, budaya, dan adat istiadat yang berlaku. Ini merupakan wujud desentralisasi asimetris yang menjadi kekhususan Papua dan tidak dimiliki oleh provinsi lain di Indonesia," tegasnya.

Baca juga: UPDATE: 11 Jenazah Korban KKB di Yahukimo Ditemukan, Evakuasi Terus Bergulir

John Gobai menyayangkan belum adanya regulasi turunan dari Pasal 48 dan 49 UU Otsus.

Padahal, menurutnya, aturan tersebut merupakan mandat yang wajib ditindaklanjuti untuk menjamin implementasi kekhususan Papua dalam sektor kepolisian.

"Kami berpandangan bahwa Papua perlu segera memiliki regulasi daerah khusus tentang kepolisian, agar terdapat standar baku dalam pelaksanaan afirmasi serta wewenang daerah sesuai Otsus," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved