OPM di Papua
OPM Makin Brutal! Tantang TNI Perang Terbuka di Intan Jaya
Sebby Sambom, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai, Hosea Satu Boma.
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, WAMENA - Ketegangan kembali meningkat di wilayah Intan Jaya, Papua Tengah.
Hal itu, menyusul insiden pembunuhan belasan pendulang di Yahukimo, di mana Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) secara terbuka menantang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk berperang di wilayah Sugapa, Intan Jaya.
Juru bicara OPM, Sebby Sambom, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai, Hosea Satu Boma.
Dalam laporan tersebut, OPM menyatakan kesiapan untuk melakukan pertempuran bersama pasukan TPNPB Kodap VIII Intan Jaya melawan aparat militer Indonesia.
Baca juga: UPDATE: 11 Jenazah Korban KKB di Yahukimo Ditemukan, Evakuasi Terus Bergulir
Tantangan ini diduga sebagai respons atas laporan serangan bom yang dituduhkan dilakukan oleh TNI dan mengenai area pemukiman warga sipil di Intan Jaya pada 7 hingga 9 April 2025.
"Hari ini kami berada bersama militer Indonesia di pusat Kota Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Kami mengimbau seluruh warga sipil untuk segera menghentikan aktivitas," demikian pernyataan Hosea yang dibagikan Sebby Sambom pada Sabtu (12/04/2025).
Hosea mengklaim bahwa penembak jitu (sniper) TPNPB telah bersiaga di berbagai posisi strategis.
Ia pun memperingatkan potensi serangan terhadap pos-pos militer Indonesia yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Baca juga: Jenazah Korban KKB di Yahukimo Membusuk, Keluarga Diharapkan Segera Bertindak
Oleh karena itu, warga sipil diminta untuk segera menghentikan aktivitas, terutama di sekitar kawasan konflik, demi menghindari jatuhnya korban dari pihak non-kombatan.
"Dari Sugapa hingga Hitadipa, pasukan kami telah menempati medan tempur. Personel tambahan dari wilayah Meepago juga telah bergabung di bawah komando Kodap XIII," tegas Hosea.
Lebih jelas, imbauan OPM dikeluarkan sebagai upaya melindungi warga sipil sesuai dengan prinsip hukum humaniter internasional yang melarang keterlibatan warga nonkombatan dalam konflik bersenjata. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.