Dua ASN Nabire Ditahan Kejaksaan
Curi Uang Negara, Dua ASN di Nabire Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
"Total anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan bimbingan teknis di Batam pada 2023 mencapai Rp2.039.813.860 dengan jumlah peserta 39 orang
Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Marselinus Labu Lela
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nabire harus mendekam dibalik jeruji besi.
Kedua ASN itu berinisial DK selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana perjalanan dinas dan AG selaku pejabat penatausahaan keuangan sekaligus pelaksana perjalanan dinas di Sekretariat DPRK Nabire.
Baca juga: Anggota TNI yang Tembak Rekannya Sendiri Ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat dokumen palsu dan mencuri uang negara pada kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire T.A 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian negara yang besar.
Lalu penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan 45 saksi serta hasil audit BPK Papua Tengah.
"Dari audit itu, kerugian negara mencapai Rp 896.474.450,” kata Harun Sunadi dalam keterangan persnya kepada awak media, termasuk TribunPapuaTengah.com, di Aula Kejari Nabire, Jalan Merdeka, Nomor 50, Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Dipicu Cekcok, Anggota Kodim 1715/Yahukimo Gugur Ditembak Anggota Bais
Menurut Harun, dari hasil penyidikan yang dilakukan juga, terungkap modus digunakan dalam menyelewengkan anggaran perjalanan dinas seperti manipulasi dokumen perjalanan dinas seperti surat tugas, boarding pass, dan bukti penginapan.
Lalu pembayaran tiket pesawat untuk peserta fiktif tercatat ada 7 orang yang tidak berangkat, tetapi tetap menerima uang perjalanan dinas.
Baca juga: Flobamora Mimika Minta Kapolri Tinjau Kembali PTDH Kompol Kosmas Kaju Gae
Kemudian, penggelembungan biaya perjalanan pulang untuk 32 orang peserta dari Batam menuju Nabire.
Selanjutnya dilakukan pembiayaan hotel yang sebenarnya ditanggung fasilitator kegiatan, tetapi diklaim dan dibagikan ke peserta termasuk kedua tersangka.
Baca juga: Bupati Deiyai Bantu Rp150 Juta Peresmian Gedung Gereja Kalvari Bomou II
"Total anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan bimbingan teknis di Batam pada 2023 mencapai Rp2.039.813.860 dengan jumlah peserta 39 orang,".
"Namun, hanya 25 orang Anggota DPRK Nabire, dan 8 PNS bagian persidangan, serta, 6 staf keuangan yang tercatat resmi berangkat," jelasnya.
Baca juga: Buka Latsar CPNS 2024, Ini Harapan Wagub Deinas Geley
Dengan penetapan ini, maka Kejari Nabire menegaskan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi di Nabire. (*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Nabire
Dua ASN Nabire Ditahan Kejaksaan
korupsi
Kajari Nabire Mohammad Harun Sunadi
Kejaksaan Negeri Nabie
Ada Oknum Pegawai Pemda Mimika Tak Suka Abraham Kateyau Sebagai Pj Sekda, Kenapa? |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Keerom, Oknum Perwira TNI Tembak Juniornya |
![]() |
---|
Anggota DPR Nancy Raweyai Ungkap, Festival Budaya Pelajar Guncang Papua Tengah |
![]() |
---|
Umat Gereja Katolik Katedral Tiga Raja Timika Diberikan Sosialisasi dan Periksa Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Festival Budaya Pelajar Papua Tengah 2025 Berakhir, Meki Nawipa: Betapa Kaya Budaya Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.