Dua ASN Nabire Ditahan Kejaksaan

Curi Uang Negara, Dua ASN di Nabire Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

"Total anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan bimbingan teknis di Batam pada 2023 mencapai Rp2.039.813.860 dengan jumlah peserta 39 orang

Tribun-PapuaTengah.com/Calvin
PENETAPAN TERSANGKA- Dua tersangka yakni, ASN Pemkab Nabire diamankan Kejaksaan Negeri Nabire karena telah membuat dokumen palsu, Senin (8/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nabire harus mendekam dibalik jeruji besi.

Kedua ASN itu berinisial DK selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana perjalanan dinas dan AG selaku pejabat penatausahaan keuangan sekaligus pelaksana perjalanan dinas di Sekretariat DPRK Nabire.

Baca juga: Anggota TNI yang Tembak Rekannya Sendiri Ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat dokumen palsu dan mencuri uang negara pada kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire T.A 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian negara yang besar.

Lalu penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan 45 saksi serta hasil audit BPK Papua Tengah.

"Dari audit itu, kerugian negara mencapai Rp 896.474.450,” kata Harun Sunadi dalam keterangan persnya kepada awak media, termasuk TribunPapuaTengah.com, di Aula Kejari Nabire, Jalan Merdeka, Nomor 50, Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Dipicu Cekcok, Anggota Kodim 1715/Yahukimo Gugur Ditembak Anggota Bais

Menurut Harun, dari hasil penyidikan yang dilakukan juga, terungkap modus digunakan dalam menyelewengkan anggaran perjalanan dinas seperti manipulasi dokumen perjalanan dinas seperti surat tugas, boarding pass, dan bukti penginapan.

Lalu pembayaran tiket pesawat untuk peserta fiktif tercatat ada 7 orang yang tidak berangkat, tetapi tetap menerima uang perjalanan dinas.

Baca juga: Flobamora Mimika Minta Kapolri Tinjau Kembali PTDH Kompol Kosmas Kaju Gae

Kemudian, penggelembungan biaya perjalanan pulang untuk 32 orang peserta dari Batam menuju Nabire.

Selanjutnya dilakukan pembiayaan hotel yang sebenarnya ditanggung fasilitator kegiatan, tetapi diklaim dan dibagikan ke peserta termasuk kedua tersangka.

Baca juga: ‎Bupati Deiyai Bantu Rp150 Juta Peresmian Gedung Gereja Kalvari Bomou II

"Total anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan bimbingan teknis di Batam pada 2023 mencapai Rp2.039.813.860 dengan jumlah peserta 39 orang,".

"Namun, hanya 25 orang Anggota DPRK Nabire, dan 8 PNS bagian persidangan, serta, 6 staf keuangan yang tercatat resmi berangkat," jelasnya.

Baca juga: Buka Latsar CPNS 2024, Ini Harapan Wagub Deinas Geley

Dengan penetapan ini, maka Kejari Nabire menegaskan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi di Nabire. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved