Info Puncak

SAH! DPR Kabupaten Puncak Resmi Miliki Ketua dan Wakil Ketua Baru Periode 2024-2029

Pelaksanaan rapat paripurna ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor: 100.3.3.1/37/2025.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Marselinus Lela
PELANTIKAN- Suasana pelantikan DPRK Puncak Periode 2024-2029 di Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanudin Timika, Kamis (17/4/2025). Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Marselinus Lela 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Puncak menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah janji/jabatan serta mekanisme pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRK periode 2024-2029.

Rapat paripurna yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanudin Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,  Kamis (17/4/2025).

Baca juga: YPMAK-BTN Gabung Jurus Cetak 20 Entrepreneur Baru dari Suku Amungme dan Kamoro

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Puncak, Elvis Tabuni dan wakilnya,Naftali Akawal.

Pelaksanaan rapat paripurna ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor: 100.3.3.1/37/2025.

Ketua Sementara DPR Kabupaten Puncak, Mandelus Tabuni, menyatakan bahwa rapat paripurna ini sah karena dihadiri oleh 21 dari total 24 anggota DPRK Puncak.

Baca juga: Balita 3 Tahun Hilang Ditelan Arus Kali Selamat Datang Timika

Dalam rapat tersebut, telah ditetapkan bahwa Thomas Tabuni akan menjabat sebagai Ketua DPRK Puncak Periode 2024-2029, didampingi oleh Negro Wanimbo sebagai Wakil Ketua II. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved