Info Nabire

Pemkab Nabire Antisipasi Banjir, Warga Diingatkan Jaga Sungai dan Drainase dari Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama.

Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
BUANG SAMPAH SEMBARANGAN-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun saat ditemui Tribun-PapuaTengah.com, Sabtu (19/4/2025), dan meminta agar seluruh masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai dan drainase. Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM,MIMIKA- Pemerintah Kabupaten Nabire mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai dan drainase.

Imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi banjir di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama.

"Kami mohon agar masyarakat selalu membuang sampah pada kontainer yang telah disediakan di berbagai titik," ujar Arfan kepada Tribun-Papuatengah.com, di Nabire, Papua Tengah, Sabtu (19/4/2025).

Baca juga: Sinergi Lintas Sektor Rampungkan Pembahasan Strategis Lingkungan Hidup dalam RPJMD Nabire 2025-2030

Arfan mengingatkan bahwa kebiasaan membuang sampah sembarangan dapat berdampak buruk bagi lingkungan.

"Jangan sampai laut kita ikut tercemar sampah, cukup daratan saja," serunya.

Lebih lanjut, Arfan menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli untuk menindak pelaku yang membuang sampah di semberangan tempat.

"Jika kedapatan, kami akan menangkap dan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku," katanya.

Diketahui, Pemkab Nabire telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Rayakan Paskah dengan Keindahan, Pemkab Nabire Bentuk Tim Gerak Cepat Evakuasi Sampah

Perda ini melarang pembuangan sampah di sembarang tempat, mengatur pengelolaan sampah termasuk pemilahan dan pembuangan ke lokasi yang ditentukan, serta menetapkan sanksi bagi pelanggar.

Arfan berharap masyarakat dapat mematuhi Perda tersebut demi menjaga kebersihan dan keindahan Kota Nabire. "Mari kita jaga Kota Nabire secara bersama agar tetap bersih dan indah,"tandas Arfan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved