Sengketa Pilkada Puncak Jaya 2024
Babak Baru Sengketa Pilkada Puncak Jaya: MK Siap Gelar Sidang Tahap Kedua
Permohonan sengketa Pilkada tahap kedua dengan nomor registrasi 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah resmi diterima dan siap untuk disidangkan.
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, TIMIKA-Drama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya tahap kedua dengan nomor registrasi 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah resmi diterima dan siap untuk disidangkan.
Kali ini, pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonorengga bertindak sebagai Pemohon pasca-putusan MK sebelumnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bertindak sebagai Termohon, mewakili KPU Kabupaten Puncak Jaya.
Perjalanan Pilkada Puncak Jaya memang penuh liku.
Baca juga: UPDATE Situasi di Puncak Jaya Pasca-bentrok Antarpendukung Paslon, Kapolres Ungkap Hal Ini
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, juga mengajukan gugatan dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam gugatan tersebut, Pemohon menduga adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang signifikan memengaruhi hasil perolehan suara.
Menyikapi gugatan pertama, MK memutuskan untuk melakukan perhitungan suara ulang di 22 dari 26 distrik, dengan batas waktu 30 hari sejak putusan diucapkan.
Sedangkan empat distrik lainnya didiskualifikasi oleh MK.
Perhitungan suara ulang yang dilaksanakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (12/3/2025), justru menghasilkan situasi yang berbalik, dengan kemenangan bagi pasangan calon nomor urut 1.
Baca juga: UPDATE Bentrok Pilkada Puncak Jaya: Satu Tewas, Puluhan Luka, Rumah dan Kios Dibakar
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengonfirmasi bahwa permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya 2024 telah diregister.
"Benar, sudah diregister. Selanjutnya akan dirapatkan untuk penentuan jadwal sidang," ujarnya di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, juga membenarkan teregister-nya permohonan sengketa tersebut di MK.
"Dengan teregister-nya perkara tersebut, artinya akan disidangkan,"bebernya.
TribunPapuaTengah.com
Pilkada Puncak Jaya 2024
sengketa Pilkada Puncak Jaya 2024
Kabupaten Puncak Jaya
Papua Tengah
Mahkamah Konstitusi (MK)
Enny Nurbaningsih
Mochammad Afifuddin
KPU RI
Miren Kogoya
Mendi Wonerengga
KPU Kabupaten Puncak Jaya
Mus Kogoya
Yuni Wonda
YPMAK dan Yayasan Binterbusih Komitmen Tingkatkan Kualitas Penerima Beasiswa |
![]() |
---|
Monev Program Pendidikan YPMAK di Unika Soegijapranata Semarang, Leo: Tingkatkan Kualitas Akademik |
![]() |
---|
Proses Mutasi dan Kepangkatan PNS di Papua Tengah Harus Cepat |
![]() |
---|
Ini Alasan Nasarudin Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae Sengketa PSU Pilkada Papua di MK |
![]() |
---|
Sebanyak 21 Adegan Saat Rekonstruksi Kasus Penembakan 2 Personel Brimob di Nabire Oleh KKB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.