Sengketa Pilkada Puncak Jaya 2024

Babak Baru Sengketa Pilkada Puncak Jaya: MK Siap Gelar Sidang Tahap Kedua

Permohonan sengketa Pilkada tahap kedua dengan nomor registrasi 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah resmi diterima dan siap untuk disidangkan.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com
RICUH - Dua kelompok pendukung calon bupati saling serang menggunakan peralatan perang berupa panah di Kantor KPU Puncak Jaya, Papua Tengah, Rabu (27/11/2024). Puluhan rumah dibakar, dan 90 orang korban. Foto:Tribun-Papua 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, TIMIKA-Drama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya  tahap kedua dengan nomor registrasi 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah resmi diterima dan siap untuk disidangkan.

Kali ini, pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonorengga bertindak sebagai Pemohon pasca-putusan MK sebelumnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bertindak sebagai Termohon, mewakili KPU Kabupaten Puncak Jaya.

Perjalanan Pilkada Puncak Jaya memang penuh liku.

Baca juga: UPDATE Situasi di Puncak Jaya  Pasca-bentrok Antarpendukung Paslon, Kapolres Ungkap Hal Ini

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, juga mengajukan gugatan dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam gugatan tersebut, Pemohon menduga adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang signifikan memengaruhi hasil perolehan suara.

Menyikapi gugatan pertama, MK memutuskan untuk melakukan perhitungan suara ulang di 22 dari 26 distrik, dengan batas waktu 30 hari sejak putusan diucapkan.

Sedangkan empat distrik lainnya didiskualifikasi oleh MK.

Perhitungan suara ulang yang dilaksanakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (12/3/2025), justru menghasilkan situasi yang berbalik, dengan kemenangan bagi pasangan calon nomor urut 1.

Baca juga: UPDATE Bentrok Pilkada Puncak Jaya: Satu Tewas, Puluhan Luka, Rumah dan Kios Dibakar

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengonfirmasi bahwa permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya 2024 telah diregister.

"Benar, sudah diregister. Selanjutnya akan dirapatkan untuk penentuan jadwal sidang," ujarnya di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, juga membenarkan teregister-nya permohonan sengketa tersebut di MK.

 "Dengan teregister-nya perkara tersebut, artinya akan disidangkan,"bebernya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved