Kisruh Pilkada Puncak Jaya
Fakta di Sidang MK: Bukti Transfer Gaji Ungkap Cawabup Puncak Jaya Ini Masih ASN Aktif Saat Pilkada
Dalam persidangan, Imam Nasef menyerahkan bukti krusial berupa dokumen transfer gaji dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada Mus Kogoya.
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAKARTA-Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4/2025).
Imam Nasef, selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, mengungkapkan dugaan bahwa calon wakil bupati nomor urut 1, Mus Kogoya, masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif ketika mengikuti bursa Pilkada Puncak Jaya 2024.
Baca juga: Babak Baru Sengketa Pilkada Puncak Jaya: MK Siap Gelar Sidang Tahap Kedua
Dalam persidangan, Imam Nasef menyerahkan bukti krusial berupa dokumen transfer gaji dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada Mus Kogoya.
Bukti ini memperlihatkan bahwa Mus Kogoya menerima gaji sebagai ASN selama masa kampanye Pilkada.
Baca juga: MENCEKAM! Bentrok Antarpendukung Kepala Daerah di Puncak Jaya Pecah, Satu Nyawa Melayang
Menurut Imam Nasef, penerimaan gaji ini merupakan pelanggaran mendasar terhadap ketentuan yang mengharuskan ASN untuk mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
"Penerimaan gaji yang masih diterima oleh Mus Kogoya ini sangat fundamental, ditambah lagi dengan bukti Surat Pemberhentian Tanpa Hak Pensiun dari BKN Pusat yang baru ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2025,"ungkapnya di persidangan.
"Ini adalah bukti yang tak terbantahkan bagi KPU Puncak Jaya, karena syarat untuk maju menjadi calon kepala daerah adalah mengundurkan diri sebagai ASN,"imbuh Imam Nasef.
Baca juga: UPDATE Bentrok Pilkada Puncak Jaya: Satu Tewas, Puluhan Luka, Rumah dan Kios Dibakar
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya menyatakan akan menelusuri lebih lanjut status kepegawaian Mus Kogoya pada saat pendaftaran calon.
Sementara itu, pihak terkait dari pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.
Majelis hakim MK menegaskan bahwa bukti baru ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses persidangan selanjutnya.
Baca juga: UPDATE Situasi di Puncak Jaya Pasca-bentrok Antarpendukung Paslon, Kapolres Ungkap Hal Ini
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian untuk mendalami dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Mus Kogoya.
Diketahui, Pilkada Puncak Jaya menambah panjang daftar sengketa Pilkada 2024 yang ditangani oleh MK, yang sebelumnya telah menerima 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: Ribuan Warga Mengungsi, Gubernur Nawipa Ambil Langkah Cepat Redam Konflik di Kabupaten Puncak Jaya
Perkembangan selanjutnya dari sidang ini akan sangat menentukan keabsahan hasil Pilkada Puncak Jaya dan berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan aturan bagi ASN yang ingin terjun ke dunia politik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.