Info Mimika

Kabar Gembira Bagi Guru Honorer! SK PPPK Mimika Terbit Bulan Depan, CPNS 2024 Segera Menyusul

Kabar ini tentu menjadi penantian yang menggembirakan bagi ratusan guru honorer di Mimika.

Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere
SK PPPK DAN CPNS MIMIKA-Bupati Johannes Rettob saat diwawancarai Selasa (29/4/2025). Foto. Tribun PapuaTengah.com/Feronike Rumere 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA-Bupati Mimika, Johannes Rettob, memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk para guru akan tuntas dan dibagikan pada Mei mendatang.

"Saya sudah menjanjikan hal itu. SK PPPK guru sedang dalam proses dan kami berharap selesai serta dapat dibagikan pada bulan Mei," tegasnua di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Selasa (29/04/2025).

Kabar ini tentu menjadi penantian yang menggembirakan bagi ratusan guru honorer di Mimika.

Baca juga: Sambut 1 Mei, BMP RI Papua Tengah Ulurkan Bantuan Sembako untuk Kepala Suku

Pasalnya, penyelesaian SK sempat dijanjikan diberikan pada Januari 2024, namun belum terealisasi.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Rettob juga memberikan perkembangan terkait SK CPNS Formasi 2024

Ia mengungkapkan telah berkoordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Jakarta.

"Kami tidak hanya berkirim surat, tetapi sudah bertemu langsung dengan BKN. Hasilnya, proses [SK CPNS] akan segera ditindaklanjuti. Itu adalah kewenangan BKN," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa seluruh berkas dan proses terkait SK CPNS 2024 saat ini berada di BKN.

Baca juga: Bupati Rettob Bentuk Tim Khusus Pulangkan Pencaker Terlantar PT HAL

Setelah BKN menyelesaikan prosesnya, mereka akan mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang menjadi dasar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk menerbitkan SK.

"Semua sudah ada di BKN, kita tinggal menunggu proses selanjutnya dari sana,"tandas Bupati Rettob.

Sebagai informasi tambahan, para guru PPPK formasi tahun 2023 telah menjalankan tugas mereka sejak 1 Maret 2024 berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved