Info Mimika

Bupati Rettob Bentuk Tim Khusus Pulangkan Pencaker Terlantar PT HAL

Tim yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan tim advokasi ini akan segera bertolak ke Jakarta untuk melakukan investigasi.

Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere
PEMULANGAN TENAGA KERJA PT HAL-Bupati Johannes Rettob, saat diwawancarai usai apel pagi gabungan, di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, SP 3. Senin (28/4/2025). Foto. Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM,TIMIKA-Pemerintah Kabupaten Mimika bergerak cepat menanggapi laporan penelantaran puluhan pencari kerja (pencaker) oleh PT Honai Ajkwa Lorentz (HAL).

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan pihaknya telah membentuk tim khusus gabungan untuk menangani permasalahan ini.

Tim yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan tim advokasi ini akan segera bertolak ke Jakarta untuk melakukan investigasi.

Baca juga: Jawab Aspirasi Pelajar, YPMAK Ungkap Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Amungme Kamoro

Langkah utama tim adalah memastikan seluruh pencaker yang terlantar dapat dipulangkan kembali ke Timika.

"Atas dasar kemanusiaan, kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan di Jakarta. Setelah itu, kita akan memulangkan mereka semua ke Timika sebagai wujud kepedulian," ujar Bupati Rettob usai apel gabungan di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Mimika, Papua Tengah, Senin (28/04/2025).

Baca juga: Wabup Mimika Tekankan Disiplin ASN, Soroti Kerapian Berpakaian

Terkait sanksi tegas terhadap PT HAL, Bupati John Rettob mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar di Kabupaten Mimika.

"PT HAL tidak terdaftar di wilayah kami, sehingga kami tidak memiliki catatan resmi keberadaannya. Namun, sikap kami sudah jelas, dan langkah selanjutnya menjadi ranah pemerintah daerah," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved