Info Nabire
Wajah Kota Nabire Ternoda Sampah: Ironi Ibu Kota Provinsi dengan Perda Kebersihan
Kondisi ini terasa semakin ironis mengingat Kabupaten Nabire telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- Kabupaten Nabire, yang menyandang status ibu kota Provinsi Papua Tengah, memiliki daya tarik tersendiri berkat letak strategis dan kekayaan alamnya.
Potensi ini menarik perhatian banyak pihak di Bumi Cenderawasih untuk mengembangkan perekonomian.
Namun, di balik kelebihan tersebut, tersimpanIronisnya, pemandangan kontras terlihat jelas di jantung kota.
Pantauan Tribun-PapuaTengah.com pada Rabu (7/5/2025) pukul 12.10 WIT memperlihatkan sampah yang masih berserakan di Pasar Oyehe, yang seharusnya menjadi representasi wajah Kabupaten Nabire.
Baca juga: UPDATE-Anggota TNI Korban Pembacokan OPM di Puncak Diterbangkan ke Timika, Kondisi Stabil
Kondisi ini sangat memprihatinkan
Tumpukan sampah diperkirakan mencapai berton-ton dan menebarkan aroma busuk yang mengganggu.
Mirisnya, para pedagang pinang tetap berjualan di sekitar gunungan sampah tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai sumber sampah, para pedagang mengaku tidak mengetahuinya.
Kondisi ini terasa semakin ironis mengingat Kabupaten Nabire telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
Perda tersebut secara tegas mengatur pengelolaan sampah, termasuk larangan membuang sampah sembarangan beserta sanksi bagi pelanggarnya.
Baca juga: Lolos dari Maut! Berikut Detik-Detik Anggota TNI Dibacok OTK di Pasar Ilaga Puncak
Tujuan dari perda ini adalah menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, mengakui bahwa pemerintah daerah telah berupaya mengatasi masalah sampah ini, namun belum berhasil sepenuhnya.
Tumpukan sampah masih ditemukan di berbagai sudut kota, termasuk di pusat keramaian.
"Soal ini sudah kita bicarakan, terutama dengan DLH dan Satpol-PP yang memiliki kewenangan penegakan Perda dan kebijakan bupati. Kami akan memaksimalkan agar mereka dapat terus mengawasi tempat-tempat rawan penumpukan sampah, dan masyarakat pun dapat mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Nabire," ujar Burhanuddin kepada Tribun-PapuaTengah.com pada Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Papua Itu Indonesia! Penggiat Sepak Bola Murka Rasisme Terhadap Sayuri Bersaudara
TribunPapuaTengah.com
sampah
Pasar Oyehe
Kabupaten Nabire
Papua Tengah
Burhanuddin Pawennari
Perda Nomor 1 Tahun 2019
Gerakan Pangan Murah di Nabire Sediakan Berbagai Kebutuhan: Minyak Tanah Paling Diburu Warga! |
![]() |
---|
Polres Nabire Doa Bersama: Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif dan Damai! |
![]() |
---|
MUI Nabire-Densus 88 Jalin Sinergi Perangi Radikalisme dan Jaga Kerukunan Umat |
![]() |
---|
Kebutuhan Dasar RSUD Nabire Aman, Wabup Ingatkan Warga Ikut Jaga Kebersihan |
![]() |
---|
Puncak Turnamen SIMAPITOWA Cup VII: Ajang Persatuan dan Pencarian Bakat di Papua Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.