Info Nabire

Wajah Kota Nabire Ternoda Sampah: Ironi Ibu Kota Provinsi dengan Perda Kebersihan

Kondisi ini terasa semakin ironis mengingat Kabupaten Nabire telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.

Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
TUMPUKAN SAMPAH- Tumpukan sampah yang masih terus terjadi di Pasar Oyehe, yang merupakan jantung kota dari Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Rabu, (7/5/2025). Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari mengatakan, akan segera memerintahkan Satpol-PP untuk melakukan pengawasan aktivitas buang sampah, sesuai Perda Sampah, nomo 1, tahun 2019. Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- Kabupaten Nabire, yang menyandang status ibu kota Provinsi Papua Tengah, memiliki daya tarik tersendiri berkat letak strategis dan kekayaan alamnya.

Potensi ini menarik perhatian banyak pihak di Bumi Cenderawasih untuk mengembangkan perekonomian.

Namun, di balik kelebihan tersebut, tersimpanIronisnya, pemandangan kontras terlihat jelas di jantung kota.

Pantauan Tribun-PapuaTengah.com pada Rabu (7/5/2025) pukul 12.10 WIT memperlihatkan sampah yang masih berserakan di Pasar Oyehe, yang seharusnya menjadi representasi wajah Kabupaten Nabire.

Baca juga: UPDATE-Anggota TNI Korban Pembacokan OPM di Puncak Diterbangkan ke Timika, Kondisi Stabil

Kondisi ini sangat memprihatinkan 

Tumpukan sampah diperkirakan mencapai berton-ton dan menebarkan aroma busuk yang mengganggu.

Mirisnya, para pedagang pinang tetap berjualan di sekitar gunungan sampah tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai sumber sampah, para pedagang mengaku tidak mengetahuinya.

Kondisi ini terasa semakin ironis mengingat Kabupaten Nabire telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.

Perda tersebut secara tegas mengatur pengelolaan sampah, termasuk larangan membuang sampah sembarangan beserta sanksi bagi pelanggarnya.

Baca juga: Lolos dari Maut! Berikut Detik-Detik Anggota TNI Dibacok OTK di Pasar Ilaga Puncak

Tujuan dari perda ini adalah menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, mengakui bahwa pemerintah daerah telah berupaya mengatasi masalah sampah ini, namun belum berhasil sepenuhnya.

Tumpukan sampah masih ditemukan di berbagai sudut kota, termasuk di pusat keramaian.

"Soal ini sudah kita bicarakan, terutama dengan DLH dan Satpol-PP yang memiliki kewenangan penegakan Perda dan kebijakan bupati. Kami akan memaksimalkan agar mereka dapat terus mengawasi tempat-tempat rawan penumpukan sampah, dan masyarakat pun dapat mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Nabire," ujar Burhanuddin kepada Tribun-PapuaTengah.com pada Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Papua Itu Indonesia! Penggiat Sepak Bola Murka Rasisme Terhadap Sayuri Bersaudara

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved