Info Nabire
Wajah Kota Nabire Ternoda Sampah: Ironi Ibu Kota Provinsi dengan Perda Kebersihan
Kondisi ini terasa semakin ironis mengingat Kabupaten Nabire telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
TUMPUKAN SAMPAH- Tumpukan sampah yang masih terus terjadi di Pasar Oyehe, yang merupakan jantung kota dari Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Rabu, (7/5/2025). Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari mengatakan, akan segera memerintahkan Satpol-PP untuk melakukan pengawasan aktivitas buang sampah, sesuai Perda Sampah, nomo 1, tahun 2019. Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan Perda akan dilakukan secara bertahap.
Pelanggar akan diberikan teguran, dan jika pelanggaran berulang, tindakan tegas sesuai Perda akan diambil.
Burhanuddin juga berjanji untuk mengoptimalkan peran Satpol-PP dalam menegakkan Perda sampah.
"Karena kalau tidak sekarang, kapan lagi kita mau maju, terutama dalam hal memerangi sampah di Kabupaten Nabire," pungkasnya. (*)
Tags
TribunPapuaTengah.com
sampah
Pasar Oyehe
Kabupaten Nabire
Papua Tengah
Burhanuddin Pawennari
Perda Nomor 1 Tahun 2019
Berita Terkait
Berita Terkait:#Info Nabire
Gerakan Pangan Murah di Nabire Sediakan Berbagai Kebutuhan: Minyak Tanah Paling Diburu Warga! |
![]() |
---|
Polres Nabire Doa Bersama: Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif dan Damai! |
![]() |
---|
MUI Nabire-Densus 88 Jalin Sinergi Perangi Radikalisme dan Jaga Kerukunan Umat |
![]() |
---|
Kebutuhan Dasar RSUD Nabire Aman, Wabup Ingatkan Warga Ikut Jaga Kebersihan |
![]() |
---|
Puncak Turnamen SIMAPITOWA Cup VII: Ajang Persatuan dan Pencarian Bakat di Papua Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.