Info Nabire

Wajah Kota Nabire Ternoda Sampah: Ironi Ibu Kota Provinsi dengan Perda Kebersihan

Kondisi ini terasa semakin ironis mengingat Kabupaten Nabire telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.

Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
TUMPUKAN SAMPAH- Tumpukan sampah yang masih terus terjadi di Pasar Oyehe, yang merupakan jantung kota dari Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Rabu, (7/5/2025). Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari mengatakan, akan segera memerintahkan Satpol-PP untuk melakukan pengawasan aktivitas buang sampah, sesuai Perda Sampah, nomo 1, tahun 2019. Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari 

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan Perda akan dilakukan secara bertahap.

Pelanggar akan diberikan teguran, dan jika pelanggaran berulang, tindakan tegas sesuai Perda akan diambil.

Burhanuddin juga berjanji untuk mengoptimalkan peran Satpol-PP dalam menegakkan Perda sampah.

"Karena kalau tidak sekarang, kapan lagi kita mau maju, terutama dalam hal memerangi sampah di Kabupaten Nabire," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved