Info Mimika
Pengurus LPPD Mimika 2024-2029 Dikukuhkan, Siap Bawa Putra-Putri Amungme-Kamoro di Kancah Nasional
Salah satu fokus LPPD periode 2024-2029 adalah keterlibatan dua lembaga masyarakat adat, yaitu Amungme dan Kamoro.
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/11-Mei-2025-Lantik-LPPD.jpg)
Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM,MIMIKA- Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Inosensius Yoga Pribadi, secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten Mimika periode 2024-2029.
Pengukuhan ini dirangkai dengan pembukaan Rapat Kerja I LPPD Mimika, yang berlangsung di Ballroom Hotel Horizon Diana Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Sabtu (10/5/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika, serta Ketua dan segenap Pengurus LPPD Kabupaten Mimika.
Baca juga: Gelar Reses Pertama, Imanuel Rumbewas Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Morgo Pantai
Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan oleh Inosensius Yoga Pribadi, disampaikan bahwa Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) merupakan salah satu bentuk pengembangan iman umat Kristiani.
"Pesparawi tidak hanya menjadi sarana memuliakan Tuhan melalui puji-pujian, tetapi juga wadah pembinaan mental dan spiritual, sekaligus mempererat persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Inosensius menekankan peran strategis LPPD dalam konteks Mimika yang majemuk.
"LPPD bukan hanya sebagai penyelenggara kegiatan paduan suara rohani, tetapi juga motor penggerak pembinaan karakter umat melalui seni musik rohani. Musik rohani bukan sekadar hiburan, melainkan media penguatan iman dan wadah komunikasi antargereja, antardenominasi, dan antargenerasi," tambahnya.
Baca juga: Papua Football Academy Milik PT Freeport Indonesia Cari Talenta Muda Kelahiran 2012
Sementara itu, Ketua Harian LPPD Kabupaten Mimika, Johan Ade Matulessy, menjelaskan bahwa proses pembentukan LPPD sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2023 dengan Surat Keputusan (SK) dari Penjabat Bupati saat itu.
"Namun, karena satu dan lain hal, SK tersebut baru efektif berlaku per 30 Agustus 2024 setelah diterbitkan oleh Bupati Mimika, Bapak Johannes Rettob. Meskipun kami sudah berjalan sejak 2024, pelantikan secara seremonial baru dilaksanakan hari ini oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika," ungkap Johan.
Baca juga: Deretan Aksi Kriminalitas Pimpinan TPNPB-OPM Puncak Jaya Bumi Walo Enumbi yang Tewas Ditembak TNI
Johan menambahkan, LPPD Mimika memiliki tugas berat di tahun 2025.
"Rapat kerja pertama ini akan membahas tugas dan tanggung jawab lembaga di tahun 2025, khususnya dalam memaksimalkan peran LPPD terhadap berbagai denominasi gereja yang ada di Kabupaten Mimika," jelasnya.
Salah satu fokus LPPD periode 2024-2029 adalah keterlibatan dua lembaga masyarakat adat, yaitu Amungme dan Kamoro.
"Puji-pujian kepada Tuhan ini tidak hanya dalam lingkup gereja, tetapi terbuka secara profesional untuk semua. Kami berharap ke depan, anak-anak dan pemuda-pemudi dari Amungme dan Kamoro dapat tampil di ajang Pesparawi, baik tingkat Kabupaten Mimika maupun nasional," harap Johan.
Baca juga: Kabur saat Disergap Aparat, Pimpinan TPNPB-OPM Puncak Jaya Bumi Walo Enumbi Tewas Ditembak TNI
LPPD Mimika juga tengah mempersiapkan dua kategori untuk mewakili Kabupaten Mimika di tingkat nasional di Manokwari.
TribunPapuaTengah.com
LPPD Kabupaten Mimika periode 2024-2029
LPPD
pengukuhan
Kabupaten Mimika
Papua Tengah
Inosensius Yoga Pribadi
Pesparawi
Johan Ade Matulessy
| Harga Emas di Mimika Turun ke Rp2,5 Juta per Gram, Warga Ramai-ramai Serbu Toko Perhiasan |
|
|---|
| FGD Penyusunan Perbup Posyandu, Pemkab Mimika Dorong Penguatan Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Realisasi APBD Mimika Baru Capai 11, 38 Persen, BPKAD Sebut Belanja Modal Masih Tahap Pelelangan |
|
|---|
| Wabup Kemong Dorong Kepala OPD Mimika Tindak Tegas ASN Malas |
|
|---|
| DAD Mimika Ajak Pemuda Muslim Jaga Persatuan dan Nilai Adat Papua |
|
|---|