Info Mimika
Lewat Bimtek, Pemda Mimika Bekali Aparatur Kampung Kelola Dana dengan Tepat
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemerintah Kabupaten Mimika, Yakobus Karet, menekankan pentingnya kegiatan ini terkait dengan pengelolaan dana desa
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/16-Mei-2025-_-bimtek-kelola.jpg)
Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM,MIMIKA- Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Distrik Kwamki Narama, menyelenggarakan bimbingan teknik (bimtek) dengan fokus pada implementasi peraturan perundang-undangan desa, khususnya terkait "Kebijakan dan Regulasi tentang Desa Tahun Anggaran 2025".
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (16/5/2025) ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan pemerintahan dan mengelola keuangan desa secara efektif.
Baca juga: KKB Kembali Berulah: Dua Brimob Gugur di Puncak Jaya
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemerintah Kabupaten Mimika, Yakobus Karet, menekankan pentingnya kegiatan ini terkait dengan pengelolaan dana desa.
"Bimbingan teknik ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas desa, sekaligus mempertegas peran desa sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan," ujarnya.
Yakobus menambahkan bahwa pemahaman regulasi menjadi dasar penting bagi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Penghinaan Paus Leo XIV di Medsos, Kapolda Papua Barat Daya Perintahkan Usut Tuntas!
Ia berharap materi yang disampaikan mencakup proses pengusulan, pergantian perangkat desa, serta sinkronisasi antara regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan kebutuhan daerah.
"Undang-undang Desa adalah pilar utama. Mari kita tingkatkan kapasitas bersama-sama. Saya harap peserta mengikuti dengan sungguh-sungguh dan tidak mengambil tindakan tanpa dasar regulasi yang jelas," tegasnya, sekaligus mengapresiasi inisiatif Distrik Kwamki Narama sebagai awal pelaksanaan kegiatan ini.
Baca juga: Lautan Umat Antusias Sambut Berkat Pertama Uskup Baru Timika
Lebih lanjut, Yakobus menyoroti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, termasuk persyaratan jabatan kepala desa dan peran bupati sebagai penanggung jawab dana kampung.
"Yang terpenting adalah kerja sama. Oleh karena itu, saya mengimbau Bapak Ibu untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh hingga selesai," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Distrik Kwamki Narama, Yulius Hagabal, menjelaskan bahwa bimtek ini fokus pada implementasi kebijakan dan regulasi pemerintahan desa.
"Saya rasa kegiatan ini sangat penting dan perlu dilaksanakan di setiap distrik," katanya.
Baca juga: Pimpin Misa Pontifikal Perdana, Uskup Bernardus Serukan Kerendahan Hati dan Solidaritas Umat
Tujuannya adalah untuk memastikan pemerintahan desa berjalan dengan baik dan benar, serta pengawasan yang tepat terhadap manajemen keuangan dana desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Yulius juga mengingatkan bahwa setiap pemerintahan kampung didanai oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di kampung harus sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. Setiap kebijakan kampung harus bersandar pada ketentuan yang berlaku. Kegiatan hari ini sangat positif agar desa yang belum memahami regulasi dapat mengerti mekanisme pengelolaan pemerintahan dan dana desa sesuai koridor," tutupnya. (*)
| Realisasi APBD Mimika Baru Capai 11, 38 Persen, BPKAD Sebut Belanja Modal Masih Tahap Pelelangan |
|
|---|
| Wabup Kemong Dorong Kepala OPD Mimika Tindak Tegas ASN Malas |
|
|---|
| DAD Mimika Ajak Pemuda Muslim Jaga Persatuan dan Nilai Adat Papua |
|
|---|
| Tokoh Pemuda Tembagapura Ini Ungkap Jeritan Pendulang Tradisional Pasca Penindakan di Kali Kabur |
|
|---|
| Ratusan Kilogram Kepiting Bakau Asal Timika Tembus Pasar Malaysia |
|
|---|