Info Mimika
Perda Pangan Lokal Tak Ada Realisasi, Mama-mama OAP dan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRK Mimika
Massa yang datang ini tergabung dalam aksi Mahasiswa dan Masyarakat Mimika (Somama-Ti) menuntut Peraturan Daerah (Perda) pangan lokal.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Marselinus Labu Lela
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/Aksi-DPRD-Mimika.jpg)
Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Pedagang Orang Asli Papua (OAP) mama-mama dan mahasiswa geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Rabu (27/5/2025).
Massa yang datang ini tergabung dalam aksi Mahasiswa dan Masyarakat Mimika (Somama-Ti) menuntut Peraturan Daerah (Perda) pangan lokal.
Baca juga: Rugikan Negara, Kejari Mimika Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan di Distrik Agimuga
Kedatangan Somama-Ti ditemui langsung oleh Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau bersama sejumlah anggota dewan.
Koordinator Aksi Somama-Ti, Yoki Sondegau mengatakan, pihaknya datang untuk menuntut adanya Perda UMKM OAP menjual pangan lokal asli Papua.
"Ini sudah ke berapa kali kami datang, dan kami minta agar perda itu disahkan atau diterapkan," ujar Yoki.
Menurutnya, aksi protes terkait dengan pangan lokal ini sudah dilakukan mama-mama sejak tahun 2018.
Massa menekankan jika ada pedagang lain menjual komoditi asli Papua seperti umbi, pinang, dan lainnya membuat mereka kesulitan.
Baca juga: SMA Taruna Timika Juara Wondr Futsal Series PTFI 2025: Siap Melaju ke Nasional!
"Kami mau jual kalau pedagang pendatang sudah jual hasil komoditi khas Papua. Persaingannya berat," ungkapnya.
Massa bertanya kepada Pemerintah Kabupaten Mimika terkait pelaksanaan Perda Nomor: 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).
Lanjut Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau menambahkan, tahun ini akan menyelesaikan masalah ini.
Baca juga: FKUB Nabire Resmi Dilantik: Siap Jadi Mitra Strategis Pemkab Wujudkan Kedamaian dan Kesejahteraan
"Kami akan secepatnya menyelesaikan ini. Memang mereka minta perda ini sudah terbentuk sejak 25 November 2024 lalu," katanya.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Iwan Anwar menyebut telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pendemo.
Iwan Anwar mengatakan, soal tuntutan mama-mama OAP dan mahasiswa terkait perlindungan perdagangan pangan lokal harus dikhususkan untuk OAP telah ditetapkan pada tahun 2024 bersama Pemkab Mimika.
Baca juga: Tambang Ilegal Bikin Resah, MRP Papua Tengah Murka: Tutup dan Jangan Miskinkan Masyarakat Adat!
Perda UMKM itu mengatur, pertama menginventarisir semua produk lokal Kabupaten Mimika.
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Mimika
DPRK Mimika
Mama-mama Pedagang OAP dan Mahasiswa Geruduk Kanto
| Realisasi APBD Mimika Baru Capai 11, 38 Persen, BPKAD Sebut Belanja Modal Masih Tahap Pelelangan |
|
|---|
| Wabup Kemong Dorong Kepala OPD Mimika Tindak Tegas ASN Malas |
|
|---|
| DAD Mimika Ajak Pemuda Muslim Jaga Persatuan dan Nilai Adat Papua |
|
|---|
| Tokoh Pemuda Tembagapura Ini Ungkap Jeritan Pendulang Tradisional Pasca Penindakan di Kali Kabur |
|
|---|
| Ratusan Kilogram Kepiting Bakau Asal Timika Tembus Pasar Malaysia |
|
|---|