TPNPB OPM
TPNPB Keluarkan Warning, Desak Presiden Prabowo Setop Serangan di Papua: Ini Perang Kemerdekaan!
Lais Murib menegaskan, aksi ini murni sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan Papua, bukan tuntutan pemekaran wilayah administratif.
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, TIMIKA- Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali mendesak Pemerintah Indonesia menghentikan penggunaan senjata berat dan serangan bom dalam konflik bersenjata di Papua.
Seruan ini disampaikan melalui siaran pers resmi Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB pada Jumat (30/5/2025).
Dalam laporan yang diterima markas pusat TPNPB, Panglima Kodap Kuyawage, Brigadir Jenderal Lais Murib, mengonfirmasi bahwa lebih dari 100 personel TPNPB dari Kodap Kuyawage dan Kodap Sinak telah bergabung dalam pertempuran melawan militer Indonesia di wilayah Distrik Sinak.
Baca juga: Pemprov Papua Tengah Bakal Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Libatkan Seluruh Komponen di Nabire
Lais Murib menegaskan, aksi ini murni sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan Papua, bukan tuntutan pemekaran wilayah administratif.
"Perang ini bukan soal meminta pemekaran distrik, kabupaten, atau provinsi. Ini adalah perang demi kemerdekaan. Walaupun ribuan militer Indonesia masuk ke medan perang dengan senjata, helikopter, dan alat tempur, kami akan tetap melawan,” tegasnya.
TPNPB juga mengkritik keras dugaan penggunaan bom oleh militer Indonesia.
Mereka menyebut serangan udara dan darat menggunakan bahan peledak di Kabupaten Puncak telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sipil, lingkungan, dan tempat ibadah.
Baca juga: Kabupaten Jayawijaya Aman Terkendali, Bupati Athenius Ajak Warga Waspada dan Tangkal Provokasi
Sementara itu, Juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI agar segera menghentikan serangan bom dan tindakan yang disebut melanggar hukum humaniter internasional.
Sambom juga mengklaim telah mendokumentasikan bukti visual atas serangan yang terjadi, termasuk pemboman, penyiksaan warga sipil, serta pembakaran tempat ibadah di Papua.
"Apakah Presiden Prabowo memahami aturan hukum internasional atau tidak dalam melakukan serangan bom ini? Apakah itu cara negara memperlakukan warga Papua?” tanya Sambom. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.