Napi Kabur di Nabire Ditetapkan DPO

UPDATE-19 Napi Kabur dari Lapas Nabire Ditetapkan sebagai DPO, 11 Diduga Anggota KKB

Surat bernomor WP.30.PAS.4.UM.05.06-269 ini ditandatangani oleh Kepala Lapas Nabire, Edi Saputra, dan dikeluarkan sejak Senin kemarin.

Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Istimewa
PENETAPAN DPO- Surat permohonan bantuan pencarian kepada Polres Nabire, untuk melakukan pengejaran terhadap 19 narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire. Foto: Screenshoot istimwa 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- Sebanyak 19 narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan ini dilakukan menyusul insiden pelarian massal yang terjadi pada Senin (2/6/2025)  pukul 10.30 WIT.

Menyikapi kejadian tersebut, Lapas Nabire telah mengeluarkan surat permintaan bantuan kepada Polres Nabire untuk segera melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para narapidana tersebut.

Surat bernomor WP.30.PAS.4.UM.05.06-269 ini ditandatangani oleh Kepala Lapas Nabire, Edi Saputra, dan dikeluarkan sejak Senin kemarin.

Baca juga: Ekonomi Papua Tengah Memprihatinkan, Mendagri Beberkan Biang Keladinya

Dalam surat tersebut, turut dilampirkan daftar nama 19 narapidana yang kabur:

Ardinus Kogoya

Yantis Murib

Junius Waker

Agus Gobai

Alenus Tabuni alias Komputer

Jeheskies Degey

Anan Nawipa

Marenus Tabuni

Yotenus Wonda

Baca juga: Soroti 19 Napi Kabur, Ali Kabiay Desak Evaluasi Total dan Latihan Militer di Lapas Nabire

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved