Info Biak Numfor

Timsus Polres Supiori Lumpuhkan Komplotan Pencuri Motor Tempel, Modus Jual ke Ayah Sendiri

"Kedua pelaku diamankan setelah diketahui mencuri dua unit motor tempel Yamaha 15 PK milik korban OS dan IA," ujarnya di Biak.

Editor: Lidya Salmah
Istimewa
PENCURI MOTOR TEMPEL DIBEKUK- Kasat Reskrim Polres Supiori, Ipda Daniel Bersama Timsus Manwen Polres Supiori amankan dua pelaku pencurian motor tempel Foto: Istimewa 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, SUPIORI- Tim Khusus (Timsus) Manwen Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Supiori berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit motor tempel di Desa Syurdori, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Papua.

Dua pelaku, berinisial EK (30) dan US (28), ditangkap pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIT.

Kepala Satuan Reskrim Polres Supiori, Ipda Daniel Z Rumpaidus, menjelaskan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/21/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025.

"Kedua pelaku diamankan setelah diketahui mencuri dua unit motor tempel Yamaha 15 PK milik korban OS dan IA," ujarnya di Biak.

Baca juga: Pesta Voli Nabire Dimulai! Bupati Cup I Hadirkan 96 Tim, Mesak Magai Serukan Jaga Fair Play

Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis malam (1/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIT, di pinggir pantai Desa Syurdori.

Saat itu, motor tempel korban diletakkan di atas viber.

Dari hasil penyelidikan, satu unit motor tempel sempat dijual oleh pelaku EK kepada ayah kandungnya seharga Rp6 juta.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua, masing-masing pelaku mendapat Rp3 juta.

Sementara itu, satu unit lainnya disembunyikan di hutan dekat Gereja Jemaat Kristus Syurdori dan berhasil diamankan polisi.

Baca juga: 12 Distrik Hari Ini Diguyur Hujan, Belum Ada Perubahan Cuaca di Kabupaten Nabire!

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit motor tempel Yamaha jenis 15 PK.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Meskipun korban merupakan keluarga sendiri, tindakan ini tetap akan diproses secara hukum,"imbuh Daniel.

Kasus pencurian ini masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved