Nasional
Kematian Abral Wandikbo: TNI dan Koalisi Sipil Silang Pendapat, Dugaan Mutilasi-Pembunuhan Mencuat
TNI menduga Abral justru dibunuh oleh kelompoknya sendiri karena membocorkan lokasi persembunyian senjata.
Namun, di tengah perjalanan, ia memberontak dan melarikan diri meskipun prajurit TNI telah melepaskan tembakan peringatan. Abral kemudian melompat ke jurang dan lepas dari penahanan tentara.
"Saat itu, aparat TNI tidak melanjutkan upaya pengejaran dan memastikan kondisi yang bersangkutan dikarenakan faktor keamanan yang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan pasukan apabila melanjutkan gerakan," jelas Kristomei.
Tudingan Pelanggaran HAM dari Koalisi Sipil
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Hak Asasi Manusia (HAM) membantah keras narasi TNI.
Mereka menegaskan bahwa Abral adalah warga biasa dari Kampung Yuguru yang justru aktif membantu aparat dalam pembangunan kembali lapangan terbang Yuguru.
"Justru sebaliknya, almarhum dikenal aktif membantu aparat dalam pembangunan kembali lapangan terbang Yuguru, demi memfasilitasi mobilitas masyarakat," bunyi keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Award 2025, YPMAK Raih Dua Emas dan 1 Excellent, Begini Kata Leonardus Tumuka
Menurut Koalisi, aparat TNI menangkap Abral tanpa bukti sah pada 22 Maret 2025, dengan tuduhan sebagai anggota OPM.
Tiga hari kemudian, Abral ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
"Koalisi menduga kuat bahwa Abral menjadi korban penyiksaan berat sebelum akhirnya dibunuh. Ironisnya, sebelumnya aparat TNI menyampaikan kepada keluarga bahwa Abral akan dipulangkan dalam keadaan hidup, namun kemudian menyebarkan narasi menyesatkan bahwa korban melarikan diri," ujar Koalisi.
Baca juga: Malam Penutupan Fescen 2025 Membara: Aksi Nekat Pengibaran Bendera Bintang Kejora Gegerkan Jayapura!
Mencium kejanggalan dalam kematian Abral, Koalisi Masyarakat Sipil dan Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) telah menggelar audiensi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM pada 13 Juni 2025.
Mereka melaporkan dan menduga kematian Abral sebagai pelanggaran HAM berat.
"Hak korban untuk hidup, tidak disiksa, dan hak untuk merasa aman jelas-jelas dilanggar. Begitu pula hak korban untuk mendapat pendampingan hukum ketika ditangkap juga diabaikan begitu saja oleh aparat yang menangkapnya," tegas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Narasi Ganda Kematian Abral Wandikbo, TNI Bantah Mutilasi, Koalisi Sipil Sebut Korban Dibunuh",
TribunPapuaTengah.com
Abral Wandikbo
Kampung Yuguru
Distrik Meborok
Kabupaten Nduga
Papua Pegunungan
Koalisi Masyarakat Sipil
TNI
Kapuspen TNI
Kristomei Sianturi
Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Kodap III/Ndugama OPM
Melihat Aktivitas Latihan Anak-anak PFA di Momen Hari Olahraga Nasional Tahun 2025 |
![]() |
---|
Aliansi Jurnalis Independen Jakarta Sediakan Konseling untuk Jurnalis Peliput Aksi DPR |
![]() |
---|
Diduga Provokator Demo Anarkis di Jakarta, Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen |
![]() |
---|
Kampung Wanam Merauke Dirancang sebagai Proyek Strategis Pusat Cadangan Pangan Nasional |
![]() |
---|
6 Kodam Baru di Indonesia: Langkah Strategis TNI untuk Pemerataan Pembangunan, Ada Papua Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.