Selasa, 19 Mei 2026

Info YPMAK

Dinilai Bermasalah, YPMAK Sosialisasi Ulang Program Kampung Pokja Wilayah SP 5

“Dalam aturan YPMAK, program kampung wajib dilaksanakan secara transparan dan melibatkan masyarakat. Namun, hasil evaluasi kami menunjukkan bahwa,....

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Dinilai Bermasalah, YPMAK Sosialisasi Ulang Program Kampung Pokja Wilayah SP 5
Tribun-PapuaTengah.com/Yohanes Ukago
POKJA SP 5- Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) selaku pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia (PTFI) datangi wilayah SP 5, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (20/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Yohanes Ukago

 TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA- Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) selaku pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia (PTFI) datangi wilayah SP 5, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (20/6/2025).

Kedatangan YPMAK ini dalam rangka melakukan sosialiasi ulang pelaksanan program kampung yang selama ini dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja).

Baca juga: Target Juara, WBFC Curi Star Hingga Rekrut Pemain Ternama 

Evaluasi kinerja pengurus Pokja juga dilakukan pada saat itu karena YPMAK menilai lapoaran pertanggungjawban (LPJ) tidak dilaksanakan dengan baik hingga menghambat pencairan dana berikutnya.

Wakil Ketua Bidang Perencanaan Program YPMAK, Feri Magai Uamang mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program kampung berjalan sesuai mekanisme atau tidak. 

Salah satu poin utama adalah transparansi dan kerja sama antara Pokja dengan masyarakat penerima manfaat.

“Dalam aturan YPMAK, program kampung wajib dilaksanakan secara transparan dan melibatkan masyarakat. Namun, hasil evaluasi kami menunjukkan bahwa, Pokja tidak menjalankan tugas secara maksimal.”

“Karena itu, kami hadir untuk sosialisasi sekaligus perbaikan bersama,” jelasnya kepada awak media.

Baca juga: OTK Bakar Kantor DPRD, Kantor Dinas Kesehatan, dan Kantor Agama di Puncak Jaya

Feri mengatakan, sebelumnya telah direncanakan pergantian Pokja, namun dalam sosialisasi tersebut dilakukan voting oleh masyarakat. 

Hasilnya, mayoritas masyarakat masih mempercayakan pelaksanaan program kepada pengurus Pokja lama hingga masa jabatan berakhir pada Januari 2026.

Baca juga: KKB Tembak Warga Sipil dan Bakar 11 Honai di Puncak, 3 Orang Meninggal Dunia

“Walaupun kinerjanya kurang, masyarakat masih memberikan kepercayaan. Tapi Pokja lama harus menandatangani surat pernyataan bahwa mereka akan memperbaiki kinerjanya sesuai dengan standar dan mekanisme dari YPMAK,” tegasnya.

Selanjutnya, pengurus Pokja dan YPMAK menandatangi surat pernyataan sebagai bentuk komitmen agar program benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

Baca juga: Kronologis Pembunuhan Seorang Ibu di Mamberamo Tengah, Ada Dugaan Pemerkosaan 

"Tujuan kami jelas, agar masyarakat benar-benar menerima manfaat. Pokja tidak boleh bekerja hanya untuk kepentingan satu tim," pungkasnya.

YPMAK juga menegaskan akan memberikan sanksi apabila dikemudian hari Pokja tidak menjalankan tugas dengan baik. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved