Info Mimika
Disperindag Turunkan Tim Lakukan Pengawasan Beras Tidak Layak Dipasarkan
"Saya sudah perintahkan tim untuk melakukan pengecekan. Saya akan update hasilnya terkait pengecekan tersebut," ucap Petrus, Selasa (24/6/2025).
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Marselinus Labu Lela
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/24-Juni-2025-SPBU-Nakalll.jpg)
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika menurunkan tim melakukan pengawasan terkait adanya beras tidak layak yang dijual-belikan di pasar.
Hal ini mancuat lantaran adanya keluhan dari masyarakat yang mendapati beras tidak layak yang beredar di pasaran.
Baca juga: Pemda Mimika Gandeng YPMAK Dukung Program STBM Guna Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Sebelumnya juga Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal yang menemukan ada toko di Jalan Irigasi yang menjual beras tidak layak konsumsi.
Ia mendesak Disperindag untuk segera melakukan pengawasan dan pendataan terhadap pedagang beras di Mimika.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan tersebut.
"Saya sudah perintahkan tim untuk melakukan pengecekan. Saya akan update hasilnya terkait pengecekan tersebut," ucap Petrus, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, kerusakan beras tidak disebabkan oleh kualitas beras itu semata. Bisa jadi dikarenakan rice cooker atau penanak nasi yang dipakai kurang bagus yang menyebabkan nasi menjadi cepat basi.
Ketika ditanya terkait mungkinkah Disperindag kecolongan dalam pengawasan, ia pun membantahnya. Meskipun diakuinya pengawasan yang dilakukan belum maksimal namun pengawasan yang dilakukan sangat rutin.
Baca juga: Mimika Rawan Konflik Saat Pilkada, Ini yang Dilakukan Kesbangpol
"Bukan kecolongan, kami rutin lakukan pengawasan hanya saja jangkauannya masih kurang luas sehingga ini menjadi evaluasi bagi kami untuk kedepannya bisa menjangkaunya lebih luas," ujarnya.
Ia juga menegaskan apabila mendapati pedagang yang melakukan pelanggaran seperti itu lagi maka akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
"Jika barang dagangan sudah tidak layak dijual, jangan dijual. Itu yang selalu kami peringati kepada para pedagang supaya memeriksa dan memastikan barang dagangannya benar-benar layak dikonsumsi," pungkasnya. (*)
TribunPapuaTengah.com
Pemerintah Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Mimika
Disperindag Kabupaten Mimika
Petrus Pali Amba
| Proyek Perpustakaan SMPN Jila Dipastikan Rampung 100 Persen, Rettob: Kontraktor Tetap Disanksi! |
|
|---|
| Sekelompok Warga Lakukan Pemalakan dan Penyanderaan Terhadap Pengunjung di Kali Wania Timika |
|
|---|
| Bupati Rettob Pastikan P3K Pemkab Mimika Tetap Aman Meski Efisiensi Anggaran, Tapi Ada Syaratnya |
|
|---|
| Musrembang RKPD Mimika 2027, Pemprov Papua Tengah Ingatkan Prioritas Pembangunan Harus Solutif |
|
|---|
| Lestarikan Budaya Papua di Kabupaten Mimika, Siswa SMP YPJ Kuala Kencana Inisiasi Lomba Tari Modern |
|
|---|