Info Mimika
Pemkab Mimika Gencarkan Perang Melawan Stunting, Fokus Wilayah Pesisir dan Pegunungan
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, kata Ananias, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib melaksanakan upaya percepatan penurunan stunting.
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/3-Juli-2025-perang-stunting.jpg)
Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serius menggarap upaya percepatan penurunan stunting.
Hal ini diwujudkan lewat sosialisasi dan analisis situasi dalam rangka pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting di tingkat distrik dan kampung.
Baca juga: Abepura Geger! Pria Tewas di Sebuah Laundry: Mobil dan Ponsel Raib, Polisi Buru Pelaku
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Mimika, Priska Kum, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan ketersediaan pelaku penurunan stunting di setiap tingkatan, dari kampung hingga kecamatan.
Baca juga: Pelatih Sepak Bola Ini Rekomendasikan Anak Asuhnya Ikut Seleksi TNI-Polri dan Kuliah
Ia menekankan pentingnya meninjau dan memperkuat program-program yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi meningkatkan aksesibilitas dan kualitas intervensi stunting.
"Ini adalah upaya pemerintah untuk menurunkan stunting di Indonesia, setiap upaya penurunan stunting di Kabupaten Mimika secara holistik," ujar Priska Kum di Hotel Horison Ultima, Timika, Mimika, Papua Tengah, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Pasca-kebakaran Kantor Distrik Tigi Barat , Bupati Deiyai Bergegas Tinjau Lokasi
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, yang mewakili bupati, dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan dan penurunan stunting adalah prioritas utama pembangunan di Kabupaten Mimika.
"Pemerintah Kabupaten Mimika juga melaksanakan hal yang sama, dalam upaya menurunkan stunting di Kabupaten Mimika, secara nasional bahkan berjenjang sampai di tingkat desa dan kampung," terangnya.
Baca juga: Sempat Gagal Mendarat, Pesawat Lion Air Akhirnya Kembali ke Timika
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, kata Ananias, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib melaksanakan upaya percepatan penurunan stunting secara konvergen.
Dirinya berharap, aksi konvergen ini dapat membuahkan analisis situasi, proses perencanaan, pengendalian, serta evaluasi yang efektif di setiap tingkatan.
Baca juga: Inspiratif! Guru SMPN 1 Nabire Sabet Penghargaan Guru Motivator Literasi Indonesia 2025
Lebih lanjut, Ananias juga menyoroti tantangan besar dalam penanganan stunting di Mimika.
"Kepada petugas kesehatan di wilayah kota Mimika seperti Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) tidak menjadi masalah, tetapi tantangan yang kita hadapi adalah di wilayah pesisir dan pegunungan," jelasnya.
Baca juga: Uskup Keuskupan Timika Pimpin Misa Syukur Pembukaan PYD ke-II, Berikan Pesan Mendalam
Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, diharapkan ada diskusi mendalam dengan tenaga ahli untuk merumuskan langkah dan upaya bersama yang maksimal. (*)
TribunPapuaTengah.com
DP3AP2KB Kabupaten Mimika
Priska Kum
Ananias Faot
stunting
Kabupaten Mimika
Papua Tengah
| Wabup Kemong Dorong Kepala OPD Mimika Tindak Tegas ASN Malas |
|
|---|
| DAD Mimika Ajak Pemuda Muslim Jaga Persatuan dan Nilai Adat Papua |
|
|---|
| Tokoh Pemuda Tembagapura Ini Ungkap Jeritan Pendulang Tradisional Pasca Penindakan di Kali Kabur |
|
|---|
| Ratusan Kilogram Kepiting Bakau Asal Timika Tembus Pasar Malaysia |
|
|---|
| Perda Saham 4 Persen Freeport Disahkan, Masyarakat Adat Tsingwarop Ibadah Syukur |
|
|---|