Info Mimika

Polres Mimika Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Berat, Ini Identitas dan Peran Mereka

Kejadian tersebut awalnya dilaporkan oleh Frederika Akimuria (67) merupakan warga sekitar sekaligus saksi.

Istimewa
PENANGKAPAN PELKU- Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika amankan tiga pelaku penganiayaan berat di Jalan Busiri, Timika, Papua Tengah, Selasa (8/07/2025) dini hari. 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika amankan tiga pelaku penganiayaan berat di Jalan Busiri, Timika, Papua Tengah, Selasa (8/07/2025) dini hari.

Penangkapan pelaku ini berdasarkan : LP/B/232/VII/2025/ SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Baca juga: Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika Bangun Budaya Tertib Lewat JIKN dan SIKN

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria pimpin langsung penangkapanb tiga paleku.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial LR (18), FLL (19), dan UA  (20).

Merka diamankan tanpa perlawanan. Kini mereka ditahan di Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban dalam peristiwa adalah Marselus Kataipukaro (40).

Ia mengalami luka tusuk di bagian pinggang kiri akibat serangan senjata tajam jenis badik. 

Kejadian tersebut awalnya dilaporkan oleh Frederika Akimuria (67) merupakan warga sekitar sekaligus saksi.

Awalnya pelapor mendengar teriakan korban dari kejauhan. 

Baca juga: Bukan Bak, Selokan Pasar Sentral Timika Jadi Tempat Sampah

Pelapor menghampiri korban dan mendapati dalam keadaan luka tusuk di bagian pinggang kiri.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat tindakan medis. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni 1 bilah badik digunakan saat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

Baca juga: Cerita Ibu Desi, 4 Kali Lapak Dagangnya Dibongkar Pasang di Pasar Sentral Mimika

Pelaku LR (18) menikam korban satu kali pada bagian pinggang belakang kanan, pelaku FLL (19) memukul korban satu kali di bagian punggung dan pelaku UA (20) memukul korban dua kali di bagian kepala belakang.

Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria menyampaikan pelakuLR juga diketahui terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sesuai dengan laporan LP/204/VI/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 30 Juni 2025,” katanya.

Baca juga: Hujan Masih Guyur Nabire, Warga Diimbau Waspada Perubahan Cuaca!

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiarto Budiman, mengapresiasi Satreskrim dalam merespons laporan masyarakat.

“Kami komitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved