Info Papua
Ingat Aske Mabel? Eks Polisi Pencuri 4 Pucuk Senpi Kini Divonis 8 Tahun Penjara
Aske telah dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena pada Selasa (22/7/2025).
Tayang:
Editor:
Lidya Salmah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/23-Juli-2025-Aske-mabel-8-tahun.jpg)
Istimewa/Twitter
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengimbau seluruh personel Polri di wilayah pegunungan Papua untuk tetap loyal dan disiplin.
"Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak yang ingin memecah belah," katanya.
Yusuf juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua.
Kolaborasi dengan aparat dan aktif melaporkan penyalahgunaan senjata api atau aktivitas mencurigakan lainnya sangat diharapkan. (*)
Tags
TribunPapuaTengah.com
Aske Mabel
Satgas Operasi Damai Cartenz
Faizal Ramadhani
Yusuf Sutejo
Polres Yalimo
Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena
mencuri empat pucuk senjata api
Dean Ginting
Polisi
Polri
Berita Terkait:#Info Papua
| TNI-Polri dan Ombudsman Turun Tangan Berantas Praktik Titipan pada SPMB Papua 2026 |
|
|---|
| Empat Pemda Menunggak Rp9 Miliar ke Bulog Sorong, Raja Ampat Jadi Penghutang Terbesar |
|
|---|
| Kapolda Papua Tengah Tinjau Mako Brimob Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, Ini yang Disampaikan |
|
|---|
| Menyusup Dibalik Jasa Expedisi, Pemilik Obat Terlarang di Dogiyai Berakhir Dipenjara |
|
|---|
| Polda Papua Tengah- FKUB Komit Jaga Kamtibmas dan Kerukunan Umat |
|
|---|