Info Papua
Ingat Aske Mabel? Eks Polisi Pencuri 4 Pucuk Senpi Kini Divonis 8 Tahun Penjara
Aske telah dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena pada Selasa (22/7/2025).
Editor:
Lidya Salmah
Istimewa/Twitter
ASKE MABEL- Mantan Anggota Polres Yalimo, Aske Mabel yang dijatuhi vonis 8 tahun penjara karena mencuri 4 pucuk senjata api. Foto: Tribun
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengimbau seluruh personel Polri di wilayah pegunungan Papua untuk tetap loyal dan disiplin.
"Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak yang ingin memecah belah," katanya.
Yusuf juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua.
Kolaborasi dengan aparat dan aktif melaporkan penyalahgunaan senjata api atau aktivitas mencurigakan lainnya sangat diharapkan. (*)
Tags
TribunPapuaTengah.com
Aske Mabel
Satgas Operasi Damai Cartenz
Faizal Ramadhani
Yusuf Sutejo
Polres Yalimo
Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena
mencuri empat pucuk senjata api
Dean Ginting
Polisi
Polri
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Info Papua
Demi Kesejahteraan dan Pelayanan Efektif, Pemprov Papua Tengah Perkuat Akurasi Data Hamba Tuhan |
![]() |
---|
Harapan LMA: Perempuan Papua Harus Jadi Penggerak Pembangunan Lewat Program Pemerintah |
![]() |
---|
PPP Papua Tengah Gelar Rakerwil, Targetkan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Jabat Ketua Pembangunan Aula Sinode KINGMI Papua Tengah, Yoel Murib Ajak Semua Kader Kolaborasi |
![]() |
---|
Pemasok Senjata OPM Ditangkap di Australia, Ali Kabiay Apresiasi Kinerja Polisi Federal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.