Info Papua

Ingat Aske Mabel? Eks Polisi Pencuri 4 Pucuk Senpi Kini Divonis 8 Tahun Penjara

Aske telah dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena pada Selasa (22/7/2025).

Editor: Lidya Salmah
Istimewa/Twitter
ASKE MABEL- Mantan Anggota Polres Yalimo, Aske Mabel yang dijatuhi vonis 8 tahun penjara karena mencuri 4 pucuk senjata api. Foto: Tribun 

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengimbau seluruh personel Polri di wilayah pegunungan Papua untuk tetap loyal dan disiplin.

"Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak yang ingin memecah belah," katanya.

Yusuf juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua.

Kolaborasi dengan aparat dan aktif melaporkan penyalahgunaan senjata api atau aktivitas mencurigakan lainnya sangat diharapkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved