Info Papua
Ingat Aske Mabel? Eks Polisi Pencuri 4 Pucuk Senpi Kini Divonis 8 Tahun Penjara
Aske telah dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena pada Selasa (22/7/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/23-Juli-2025-Aske-mabel-8-tahun.jpg)
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, WAMENA– Masih ingat Aske Mabel, mantan anggota Polisi Polres Yalimo yang mencuri senjata?
Aske telah dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena pada Selasa (22/7/2025).
Ia terbukti mencuri empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo tahun lalu.
Dean Ginting, Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, menjelaskan bahwa vonis ini didasarkan pada fakta persidangan.
Baca juga: Delius Tabuni Desak Pemprov Subsidi Pesawat Misi: Mereka Pionir Penghubung Pelosok Papua Tengah!
Pengakuan dan permohonan keringanan hukuman terdakwa turut menjadi pertimbangan hakim.
Putusan ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut sembilan tahun penjara.
Polri Tegas Hadapi Pengkhianatan Institusi
Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi pengkhianatan dalam bentuk apa pun.
Terutama, tindakan yang membahayakan keamanan negara.
"Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan sangat serius," ujar Faizal, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Male Talenggen, Anggota KKB Puncak Jaya yang Jadi Buronan, Berhasil Ditangkap
Wakapolda Papua itu menambahkan, bahwa institusinya berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang bersalah.
"Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,"tutur Faizal.
Terkait keluhan kuasa hukum Aske Mabel, Faizal memastikan setiap operasi dilaksanakan terukur dan sesuai prosedur.
"Keselamatan petugas dan masyarakat menjadi prioritas utama,"tegasnya.
Baca juga: Jejak Keji Anggota KKB Male Talenggen: Terlibat Dua Pembunuhan Sadis di Puncak Jaya
Imbauan Loyalitas dan Kolaborasi Masyarakat
TribunPapuaTengah.com
Aske Mabel
Satgas Operasi Damai Cartenz
Faizal Ramadhani
Yusuf Sutejo
Polres Yalimo
Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena
mencuri empat pucuk senjata api
Dean Ginting
Polisi
Polri
| Rusun ASN Pemprov Papua Tengah Sudah Bisa Ditempati |
|
|---|
| Tanggap Darurat Konflik di Kabupaten Puncak, Pemprov Papua Tengah Kirim Tim Terpadu dan Logistik |
|
|---|
| Para Ketua DPRK di Papua Tengah Minta Panglima TNI Bentuk TPF Usai Insiden di Kabupaten Puncak |
|
|---|
| Temui Korban Penembakan di Kabupaten Puncak, Gubernur Nawipa Pastikan Hal Penting Ini |
|
|---|
| Meki Nawipa Kutuk Pelaku Penembakan Perempuan dan Anak di Puncak |
|
|---|