Info Papua

Ingat Aske Mabel? Eks Polisi Pencuri 4 Pucuk Senpi Kini Divonis 8 Tahun Penjara

Aske telah dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena pada Selasa (22/7/2025).

Editor: Lidya Salmah
Istimewa/Twitter
ASKE MABEL- Mantan Anggota Polres Yalimo, Aske Mabel yang dijatuhi vonis 8 tahun penjara karena mencuri 4 pucuk senjata api. Foto: Tribun 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, WAMENA– Masih ingat Aske Mabel, mantan anggota Polisi Polres Yalimo yang mencuri senjata?

Aske telah dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena pada Selasa (22/7/2025).

Ia terbukti mencuri empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo tahun lalu.

Dean Ginting, Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, menjelaskan bahwa vonis ini didasarkan pada fakta persidangan.

Baca juga: Delius Tabuni Desak Pemprov Subsidi Pesawat Misi: Mereka Pionir Penghubung Pelosok Papua Tengah!

Pengakuan dan permohonan keringanan hukuman terdakwa turut menjadi pertimbangan hakim.

Putusan ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut sembilan tahun penjara.

Polri Tegas Hadapi Pengkhianatan Institusi

Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi pengkhianatan dalam bentuk apa pun. 

Terutama, tindakan yang membahayakan keamanan negara.

"Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan sangat serius," ujar Faizal, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Male Talenggen, Anggota KKB Puncak Jaya yang Jadi Buronan, Berhasil Ditangkap

Wakapolda Papua itu menambahkan, bahwa institusinya berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang bersalah.

"Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,"tutur Faizal.

Terkait keluhan kuasa hukum Aske Mabel, Faizal memastikan setiap operasi dilaksanakan terukur dan sesuai prosedur. 

"Keselamatan petugas dan masyarakat menjadi prioritas utama,"tegasnya.

Baca juga: Jejak Keji Anggota KKB Male Talenggen: Terlibat Dua Pembunuhan Sadis di Puncak Jaya

Imbauan Loyalitas dan Kolaborasi Masyarakat

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved