Selasa, 19 Mei 2026

Info Jayapura

Peringatan Keras Bupati Jayapura: Jangan Jual Beras Bantuan, Jabatan Terancam!

Peringatan ini terkait larangan keras memperjualbelikan bantuan beras yang semestinya disalurkan kepada masyarakat.

Tayang:
Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Peringatan Keras Bupati Jayapura: Jangan Jual Beras Bantuan, Jabatan Terancam!
Tribun-Papua.com/Putri
ANCAMAN BAGI PENJUALAN BERAS BANTUAN- Bupati Jayapura Yunus Wonda didampingi Wakil Bupati Jayapura Haris Richard Yocku usai melepas bantuan beras dari Perum Bulog Papua di lapangan upacara Gunung Merah, Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Foto: Tribun-Papua.com/Putri 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, SENTANI.COM– Bupati Jayapura, Yunus Wonda, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala kampung di wilayahnya.

Peringatan ini terkait larangan keras memperjualbelikan bantuan beras yang semestinya disalurkan kepada masyarakat.

Pernyataan tegas Bupati Jayapura itu disampaikan usai apel pagi di lapangan upacara Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (28/7/2025).

Pada kesempatan itu, Yunus Wonda melepas secara simbolis penyaluran bantuan beras tahap pertama tahun 2025 dari Perum Bulog Wilayah Papua.

Baca juga: Anggota KKB Yahukimo Ini Diringkus, Akui Terlibat Penganiayaan dan Pembunuhan Sadis Warga Sipil

Bantuan beras sejumlah 175 ton 136 kilogram disalurkan kepada 8.768 warga.

Bantuan ini didistribusikan ke 139 kampung dan 5 kelurahan yang tersebar di 19 distrik. Setiap kepala keluarga menerima satu karung beras dengan berat 5 kilogram.

Yunus Wonda menegaskan akan mengeluarkan surat pemberhentian bagi kepala kampung yang terbukti menjual beras bantuan.

"Kepada semua kepala kampung jangan pernah lakukan hal tidak benar terutama sampai menjual beras bantuan. Saya dengan wakil dapat hari itu juga walaupun dengan kewenangan pusat saya akan keluarkan surat pemberhentian," tegasnya.

Baca juga: Pengakuan Sadis Wonggol Sobilim, Anggota KKB Yahukimo Pasca Ditangkap: Ngaku Bunuh 2 Warga Sipil

Tindakan tegas ini berlaku untuk bantuan beras Bulog maupun bantuan pemerintah daerah lainnya.

Yunus Wonda menyatakan bahwa meskipun keputusan pemberhentian ada di pemerintah pusat, kepala daerah memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah pemberhentian jabatan.

Yunus Wonda juga meminta 19 kepala distrik di Kabupaten Jayapura mengawal ketat penyaluran beras.

"Ini (pengawalan) bertujuan memastikan bantuan sampai langsung kepada masyarakat yang berhak,"tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved