Info Timika
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Lapangan Jayanti Timika Ditangkap
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis dengan dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Tim Buser Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Lapangan Jayanti, Timika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIT.
Pelaku berinisial YB (25) merupakan warga Jalan Busiri Jalur 2, ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.
Baca juga: Geger Penemuan Mayat di Kabupaten Deiyai, Aparat Melakukan Siaga
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/286/VII/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
Sepeda motor tersebut adalah milik oleh korban Dheny Ardiansyah Simon juga merupakan anggota polisi.
Awalnya pemilik sepeda motor parkir di depan rumah di Jalan Sam Ratulangi Gang Kecapi, Minggu (20/7/2025) dini hari.
Saat bangun pemilik sepeda motor mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah bilang. Pemilik sepeda motor kemudian melapor ke Polres Mimika untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Distrik Airu Jayapura Kondusif Jelang PSU Pilgub Papua: Kapospol Jamin Keamanan Wilayah
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha SE88 sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis dengan dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Pada tahun 2021 dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Baca juga: KNPB Takugi Bintang Resmi Dilantik, Komitmen Perjuangkan Hak Rakyat Papua
Ia kembali melakukan pencurian pada tahun 2023 dengan kasus yang sama dengan hukuman penjara 2 tahun. Pelaku kembali melakukan aksinya di tahun 2025.
Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk di menjual dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol.
Baca juga: KNPB Takugi Bintang Resmi Dilantik, Komitmen Perjuangkan Hak Rakyat Papua
Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempi Ona membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
"Benar pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalankan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Timika
INFO TIMIKA
Polres Mimika Tangkap Pelaku Curanmor
Samuel Yogi: Perda Nomor 4 Tahun 2024 Harus Kembalikan Kepada Pelaku Usaha OAP |
![]() |
---|
Umat Gereja Katolik Katedral Tiga Raja Timika Diberikan Sosialisasi dan Periksa Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Yulius Agabal Ajak Masyarakat Damal Jaga Kamtibmas di Mimika |
![]() |
---|
Polres Mimika Amankan 15 Paket Sabu dari Perusahan Jasa Pengiriman Paket |
![]() |
---|
Pangkalan Angkatan Laut Timika Miliki Komandan Baru, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.