Info Timika

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Lapangan Jayanti Timika Ditangkap

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis dengan dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

Istimewa/Humas Polres Mimika
SEPERDA MOTOR- Barang bukti sepeda motor diamankan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Mimika, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Tim Buser Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap  pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Lapangan Jayanti, Timika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIT.

Pelaku berinisial YB (25) merupakan warga Jalan Busiri Jalur 2, ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.

Baca juga: Geger Penemuan Mayat di Kabupaten Deiyai, Aparat Melakukan Siaga

 Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/286/VII/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Sepeda motor tersebut adalah milik oleh korban Dheny Ardiansyah Simon juga merupakan anggota polisi.

Awalnya pemilik sepeda motor parkir di depan rumah di Jalan Sam Ratulangi Gang Kecapi, Minggu (20/7/2025) dini hari.

Saat bangun pemilik sepeda motor mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah bilang. Pemilik sepeda motor kemudian melapor ke Polres Mimika untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Distrik Airu Jayapura Kondusif Jelang PSU Pilgub Papua: Kapospol Jamin Keamanan Wilayah

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha SE88 sebagai barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis dengan dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Pada tahun 2021 dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Baca juga: KNPB Takugi Bintang Resmi Dilantik, Komitmen Perjuangkan Hak Rakyat Papua

Ia kembali melakukan pencurian pada tahun 2023 dengan kasus yang sama dengan hukuman penjara 2 tahun. Pelaku kembali melakukan aksinya di tahun 2025. 

Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk di menjual dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol. 

Baca juga: KNPB Takugi Bintang Resmi Dilantik, Komitmen Perjuangkan Hak Rakyat Papua

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempi Ona membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

"Benar pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalankan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved