Sabtu, 9 Mei 2026

Penangkapan Pengedar Narkotika di Timika

Polres Mimika Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Pelaku Bekerja Sebagai Security

Barang bukti diamankan berupa1 paket plastik sedang warna merah kecil berisikan tembakau sintetis, 1 buah boks bekas

Tayang:
zoom-inlihat foto Polres Mimika Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Pelaku Bekerja Sebagai Security
TribunPapuaTengah.com/Istimewa
PENANGKAPAN- Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis tembakau sintetis pada Rabu (06/05/2026). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis tembakau sintetis pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 15.00 WIT , di Jalan WR Supratman kantor asa pengiriman J&T Timika.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi :LP/A/11/V/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/ Polda Papua Tengah, tanggal 06 Mei 2026.

Baca juga: Satgas TMMD ke-128 Kodim Mimika Aktif Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Warga Kampung Keakwa

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DPPSP (25) asal Biak berdomisili di Timika dan bekerja sebagai security.

Barang bukti diamankan berupa1 paket plastik sedang warna merah kecil berisikan tembakau sintetis, 1 buah boks bekas paket jasa pengiriman J&T, 1 buah Hanphone merek Vivo Y19S warna silver, dan 1 unit motor Vega R warna hitam.

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi kalau personel Polsek Mimika Baru mengamankan satu pria.

"Jadi personel Polsek amankan pelaku di lokasi jasa pengiriman kemudian pelaku digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," kata Hempy, Kamis (7/5/2026).

Ia mengatatakan, pelaku beserta barang buktinya dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Masyarakat Paniai Diajak Jaga Kamtibmas dan Tidak Mudah Terprovokasi Isu Sesat

"Setelah kami interogasi pelaku mengakui bahwa, paketan tembakau sintetis miliknya sendiri," ungkapnya.

Kini pelakiu dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved