Info Papua Tengah

Lewat Transfer Bank, Pemprov Papua Tengah Jamin Pencairan Bantuan Keagamaan Lebih Transparan

Lambertus menekankan, meski dana berasal dari pemerintah, setiap penerima wajib mempertanggungjawabkannya dengan baik.

Penulis: Melkianus Dogopia | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Melkianus Dogopia
BANTUAN KEAGAMAAN- Kepala Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra, Lambertus Wakerkwa, S.Sos., usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah Pimpinan Keagamaan, Pendeta, Pewarta dan DPR Provinsi Papua Tengah, di ruang rapat kantor Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra, Bandara Lama, Kelurahan Morgo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Rabu (6/08/2025), siang / Melkianus Dogopia 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Melky Dogopia

‎TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, Nabire- Pemerintah Provinsi Papua Tengah akan mencairkan bantuan keagamaan melalui transfer bank untuk mempercepat proses penyaluran dana.

Kebijakan ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus, dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua, Lambertus Wakerkwa, usai rapat koordinasi dengan pimpinan keagamaan dan DPR Provinsi Papua Tengah di Nabire, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Kawal Aspirasi Penolakan Blok Wabu, DPR Papua Tengah Tunggu Respons ESDM Soal Jadwal Audiensi

Lambertus menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pencairan agar dana segera sampai kepada penerima.

"Bantuan ini bersumber dari dana bagi hasil provinsi dan disalurkan sesuai daftar nama dan alamat yang telah disusun,"katanya.

Rapat itu  juga membahas kewajiban penerima untuk menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Lambertus menekankan, meski dana berasal dari pemerintah, setiap penerima wajib mempertanggungjawabkannya dengan baik.

Baca juga: Freeport Indonesia Bagi-bagi Kacamata Gratis untuk Pelajar di Nabire

Untuk mempercepat proses, Lambertus meminta sejumlah penerima yang belum terhubung agar segera melengkapi dokumen.

"Jadi dokumen yang diperlukan meliputi nomor telepon, Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ), dan pakta integritas. Jika semua dokumen sudah lengkap, pencairan dapat segera diproses,"jelas Lambertus.

Lambertus menambahkan, setelah Gubernur menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dana akan masuk ke bagian keuangan.

"Kami targetkan dana bantuan sudah dapat diterima di rekening masing-masing penerima paling lambat besok sore,"tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved