Sengketa PSU Pilgub Papua

Beban Pembuktian Kecurangan Pilkada Papua di MK, Nasarudin: BTM-CK Harus Siapkan Bukti Valid!

Menurut Nasarudin, titik terang penyelesaian sengketa Pilkada Papua adalah melalui pembuktian di MK.

|
Editor: Lidya Salmah
Foto Istimewa/Dok pribadi
MELAJU KE MK- Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategic Campaign, Nasarudin Sili Lili,, mengomentari langkah pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano (BTM) dan Constant Karma (CK), yang membawa sengketa Pemilihan Gubernur Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok pribadi 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA-  Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategic Campaign, Nasarudin Sili Lili, mengomentari langkah pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano (BTM) dan Constant Karma (CK), yang membawa sengketa Pemilihan Gubernur Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahuii bahwa gugatan ini diajukan dua hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menetapkan hasil rekapitulasi suara pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua.

BTM dalam pernyataan menegaskan, langkah ini bertujuan menjemput kebenaran hukum.

“Hari ini saya tidak akan memperdebatkan lagi keputusan KPU. Saya tidak akan menoleh ke belakang, tapi akan melangkah maju dengan satu tujuan yaitu menjemput kebenaran di Mahkamah Konstitusi,” ujar BTM saat menyampaikan pidato politik, di Jayapura, Papua, Jumat (22/8/2025) siang.

Baca juga: KPU Tetapkan Matius-Aryoko Pemenang PSU Pilgub Papua, Nasarudin: Ada Kegagalan Penyelenggara?

Menurut Nasarudin, titik terang penyelesaian sengketa Pilkada Papua adalah melalui pembuktian di MK.

Pembuktian ini mencakup beragam alat bukti, seperti dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti elektronik.

"Jadi beban pembuktian utama ada pada pihak pemohon, yaitu BTM-CK, yang harus membuktikan dalil gugatan mereka," kata Nasarudin melalui rilisnya, Sabtu (23/8/2025).

Lebih lanjut, konsultan politik ini menjelaskan bahwa proses pembuktian di MK bersifat objektif.

Tujuannya adalah untuk menegakkan konstitusi dan keadilan, bukan sekadar mempertimbangkan aspek politik.

Oleh karena itu, BTM-CK harus dapat membuktikan ketidaksesuaian data perolehan suara yang tercantum dalam formulir D Hasil provinsi dengan data asli dari formulir C Hasil di tingkat TPS.

"Dugaan kecurangan, seperti penggunaan tipe-x pada dokumen, juga harus dibuktikan di hadapan majelis hakim," ucap Nasarudin.

Baca juga: Drama Pilkada Papua: Saat Hitung Cepat Beda Hasil dan Kemenangan Dideklarasikan Sebelum Waktunya

Nasarudin menekankan, BTM-CK wajib menghadirkan bukti yang kuat untuk meyakinkan hakim akan kebenaran dalil yang mereka ajukan.

Belajar dari kasus-kasus sebelumnya, Nasarudin mencontohkan bahwa MK bisa saja menolak permohonan jika tidak memenuhi syarat formil, seperti syarat ambang batas selisih suara atau batas waktu pengajuan.

Meskipun MK pernah bersikap progresif dengan mengesampingkan syarat formil, laporan pelanggaran yang tidak terbukti sering kali berujung pada penolakan perkara.

Oleh karena itu, Nasarudin menyimpulkan bahwa BTM-CK harus bekerja lebih keras dalam memenuhi syarat formil dan materiil permohonan.

"Yang terpenting, mereka harus menyiapkan semua bukti kecurangan yang dituduhkan, agar pembuktian tidak menjadi lemah dan hanya berakhir sebagai sensasi politik," tandasnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved