Info Puncak

Ratusan Warga Kabupaten Puncak Mengungsi ke Distrik Sinak: Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUMPA PERS- Bupati Puncak Elvis Tabuni didampingi Wakil Bupati Naftali Akawal, dan Ketua DPRK Kabupaten Puncak, Thomas Tabuni dalam jumpa pers di salah satu hotel di Tanah Hitam, Kota Jayapura, Jumat (23/5/2025).

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ratusan warga dari Distrik Sinak Barat, Bina, dan Pogoma, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah mengungsi ke Distrik Sinak.

Warga mengungsi diduga merasa ketakutan atas kehadiran aparat sehingga pemerintah kabarnya menetapkan status tanggap darurat.

Baca juga: Rusak Sejak Tahun 2017, Jalan Trans Papua di Distrik Woniki-Puncak Jaya Mulai Diperbaiki

Hal itu disampaikan Bupati Puncak, Elvis Tabuni didampingi Wakil Bupati Naftali Akawal, dan Ketua DPRK Kabupaten Puncak, Thomas Tabuni dalam jumpa pers di salah satu hotel di Tanah Hitam, Kota Jayapura, Jumat (23/5/2025).

Elvis mengatakan, penanganan pengungsi di Distrik Sinak Barat, Bina, dan Pogoma, pemerintah telah mengambil langkah-langkah dilakukan pemerintah. 

Langkah-langkah tersebut diantaranya: 

1. Berdasarkan kronologis kepala badan penanggulangan bencana Kabupaten puncak nomor : 360/28/BPBD, tertanggal 17 Mei 2025, perihal laporan kejadian bencana sosial di Distrik Sinak Barat, Distrik Pogoma dan Distrik Bina, Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.

2. Berdasarkan kunjungan pimpinan dan anggota DPRK Kabupaten Puncak dan laporan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah nomor 172/47/DPRK/2025 pada tanggal 15 Mei 2025.

Baca juga: Warga Pigapu Tersenyum, Personel TMMD ke-124 Rampungkan 5 Jembatan Impian Langsung Menuju Rumah

3. Berdasarkan laporan tersebut Bupati Puncak sudah mengeluarkan keputusan Bupati Puncak nomor : 300.2.1/68/tahun 2025 tentang penetapan status tanggap darurat penanganan bencana non alam akibat konflik sosial di Distrik Sinak Barat, Distrik Pogoma dan Distrik Bina Kabupaten Puncak Provinsi Ppua Tengah.

4. Penetapan tanggap darurat berlaku selama 14 hari yaitu dari tanggal 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2025.

Elvis Tabuni mengatakan, pemerintah daerah sudah menangani pengungsi dengan memberikan bantuan logistik melalui pesawat yang berangkat dari Nabire untuk mengantarkan logistik menuju lokasi pengungsi di Distrik Sinak.

Baca juga: Anak Usia Dini Berkeliaran Minta-minta di Kota Nabire, Nancy Raweyai: Mereka Butuh Diperhatikan

DPR dengan pemerintah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan mekanisme pemerintahan.

Elvis mengatakan, aparat yang diturunkan di wilayah setempat dikirim dari pusat maka itu pemerintah telah membangun komunikasi dengan pemerintah pusat.

"Kami berkoordinasi dengan Dandim, Kapolres, dan Pangdam. Itu langkah yang kita ambil. Persoalan yang terjadi di Kabupaten Puncak ini karena ketakutan, kekuatan TNI masuk jadi bergeser dan tidak ada korban,”katanya.

*Bupati Ancam Hentikan Beasiswa*

Halaman
12