Kamis, 23 April 2026

Info Deiyai

Cegah Kenaikan Akibat Longsor, Pemkab Deiyai Tetapkan Harga Sembako dan BBM

Burno mengatakan, seluruh distributor, pedagang, dan pelaku usaha di Pasar Waghete dan sekitarnya wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Tayang:
Penulis: Melkianus Dogopia | Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Cegah Kenaikan Akibat Longsor, Pemkab Deiyai Tetapkan Harga Sembako dan BBM
Tribun-PapuaTengah.com/Melkianus Dogopia
DAFTAR PENETAN HARGA BAPOK DAN BBM- Perindag resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500/DISPRIDAG/KAB.DEI/VIII/2025 tentang Penetapan Batas Harga Bahan Pokok dan BBM di wilayah Kabupaten Deiyai, dan edarkan selama dua hari, 2-3 September 2025 di Kota Deiyai, Provinsi Papua Tengah / Melkianus Dogopia 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Melky Dogopia

‎TRIBUNPAPUATENGAH.COM, Deiyai- Pemerintah Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, mengambil langkah cepat untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) yang berpotensi melonjak.

Langkah ini ditempuh setelah bencana longsor di ruas jalan Trans Papua, tepatnya di KM 139–141, yang menyebabkan terganggunya distribusi logistik.

Sebagai respon cepat, Pemkab Deiyai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/DISPRIDAG/KAB.DEI/VIII/2025 yang menetapkan batas harga sementara untuk berbagai komoditas.

Baca juga: Sebar Surat Edaran, KNPI Deiyai Ajak Pedagang Stabilkan Harga di Tengah Bencana Longsor    

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Deiyai, Burno Mote Adii, menegaskan surat edaran ini melarang keras pedagang menaikkan harga di atas batas yang sudah ditentukan. 

Burno mengatakan, seluruh distributor, pedagang, dan pelaku usaha di Pasar Waghete dan sekitarnya wajib mematuhi ketentuan tersebut.

"Jika terbukti melanggar erhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas oleh pemerintah daerah," tegasnya kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Menurut Burno, kebijakan ini dibuat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari praktik penimbunan atau spekulasi harga.

Baca juga: Suara Hati Perempuan Papua: Hidup Kami Damai Tanpa Militer!

Burno menjelaskan bahwa penetapan harga ini hanya berlaku sementara, hingga pasokan barang kembali normal dan jalur distribusi pulih sepenuhnya.

"Jadi dengan penetapan ini pemerintah berupaya memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga sembako serta BBM bagi seluruh warga,"terangnya.

Berikut adalah daftar harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah:

Bahan Pokok

Beras: Premium (Rp20.500/kg), Medium (Rp16.750/kg), SPHP Bulog (Rp15.000/kg)

Minyak Goreng: Bimoli (Rp20.000/liter)

Gula: (Rp10.000/bungkus)

Daging: Ayam potong (Rp80.000-Rp90.000/ekor), daging sapi beku (Rp180.000/kg)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved