Info Deiyai

Pemkab Deiyal Akan Terapkan Aturan Baru Percepatan Pembangunan Desa dan Perizinan Berisiko

Peserta sosialisasi juga iharapkan dapat menerapkan dua peraturan tersebut secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Deiyai.

|
Penulis: Melkianus Dogopia | Editor: Lidya Salmah
ISTIMEWA
PERATURAN PEMERINTAH- DPMPK Kabupaten Deiyai menyelenggarakan Sosialisasi PP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, di Aula BKPSDM Deiyai, Kompleks Perkantoran, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, Rabu (5/11/2025), pagi/Istimewa 
Ringkasan Berita:
  • DPMPK Kabupaten Deiyai menggelar sosialisasi dua peraturan pemerintah untuk kepala kampung dan perangkat desa. 
  • Materi yang disampaikan meliputi PP Nomor 26 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Desa dan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 
  • Sosialisasi bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta  mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Deiyai.

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Melky Dogopia

‎‎TRIBUNPAPUATENGAH.COM, DEIYAI- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai  menggelar sosialisasi dua peraturan pemerintah terbaru. 

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Desa. untuk mempercepat pembangunan desa.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai upaya mendorong kemudahan investasi dan pembangunan di tingkat kampung.

Baca juga: ESM Bakal Gelar Timika Christmas Run 2025, Maxim dan Front One Hotel Jadi Sponsor Utama

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada kepala kampung dan perangkat desa mengenai implementasi kedua peraturan tersebut.

"Sebab itu kami tekankan pentingnya pemahaman aparatur kampung terhadap regulasi baru agar dapat mengoptimalkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Kepala DPMPK Deiyai, Yulian Pigome saat membuka sosialisasi yang berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Deiyai, Kompleks Perkantoran, Deiyai, Papua Tengah, Rabu (5/11/2025), pagi.

Baca juga: Masih Banyak Kekurangan, Satgas MBG Nabire Minta SPPG Lengkapi Dapur Mama Kita Secepatnya

Yulian berharap peraturan tentang percepatan pembangunan desa dapat mempercepat realisasi program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di kampung-kampung.

"Sedangkan aturan perizinan berbasis risiko ya bertujuan menyederhanakan prosedur izin usaha sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal," jelas Yulian.

Peserta sosialisasi juga iharapkan dapat menerapkan dua peraturan tersebut secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Deiyai. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved