Senin, 18 Mei 2026

Info Deiyai

Tuntut Keadilan, Legislator Deiyai Ini Desak Kapolres Lepaskan Alex Mote dan Demianus Bukega

Kedua pemuda tersebut disinyalir berada Hotel Prodeo Polres Deiyai tanpa disertai bukti autentik menurut hukum acara pidana. 

Tayang:
Penulis: Melkianus Dogopia | Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Tuntut Keadilan, Legislator Deiyai Ini Desak Kapolres Lepaskan Alex Mote dan Demianus Bukega
Tribunnews.com/Istimewa
TUNTUT KEADILAN DI DEIYAI - Anggota DPRK Deiyai Serapianus Mote saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (11/02/2026), siang pukul 13.00 WIT, di Kantor DPRK Deiyai, Jalan Poros Tigido, Waghete, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah./Istimewa 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRK Deiyai, Serapianus Mote, mendesak Kapolres Deiyai segera membebaskan dua pemuda, Alex Mote dan Demianus Bukega.
  • Penahanan keduanya dinilai melanggar Pasal 21 KUHAP karena dilakukan tanpa bukti permulaan yang sah. 
  • Serapianus menuntut transparansi dan profesionalitas Polri guna menjaga hak asasi manusia serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Papua Tengah.

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Melky Dogopia

TRIBUNPAUATENGAH.COM, DEIYAI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Deiyai dari Fraksi PPP, Serapianus Mote, melayangkan protes keras kepada kepolisian setempat terkait penahanan dua pemuda warga Distrik Tigi yaitu Alex Mote dan Demianus Bukega.

Kedua pemuda tersebut disinyalir berada Hotel Prodeo Polres Deiyai tanpa disertai bukti autentik menurut hukum acara pidana. 

Langkah kepolisian ini dinilai mencederai rasa keadilan serta mengancam kondusivitas keamanan di wilayah yang baru berkembang tersebut.

Baca juga: Restorasi 200 Ha Hutan dan Mangrove, Pemprov Papua Tengah Siap Perang Lawan Pemanasan Global

Serapianus menegaskan bahwa Polri tidak seharusnya menjadi alat intimidasi bagi masyarakat kecil yang tidak berdaya secara hukum.

"Kapolres Deiyai harus segera mengevaluasi secara total terhadap prosedur penangkapan yang diilakukan oleh bawahannya," pintanya mewakili kegelisan warga di Kantor DPRK Deiyai, Jalan Poros Tigido, Waghete, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Rabu (11/2/2026).

Serapianus menerangkan setiap proses hukum wajib menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan.

Penahanan yang dilakukan tanpa dasar bukti konkret dinilai melanggar Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang syarat subjektif penahanan.

Baca juga: Anggota TNI Dilaporkan Tertembak di Mile 50 Tembagapura

Hingga saat ini, menurut Serapinus, keluarga korban belum mendapatkan kejelasan mengenai status tindak pidana yang dituduhkan kepada kedua pemuda tersebut.

Serapinus mengkhawatirkan munculnya gesekan sosial jika aparat terus menutup diri terhadap transparansi penanganan kasus ini.

"Kami mendesak Kapolres Deiyai untuk segera melepaskan dua pemuda yang ditahan tanpa bukti permulaan yang cukup," tegasnya.

Kritik tajam terus mengalir agar kepolisian menunjukkan profesionalitas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat di Tanah Papua.

Sebagai wakil rakyat, Serapianus menuntut transparansi dari Kapolres Deiyai untuk memaparkan alat bukti sah di hadapan publik atau pihak keluarga.

Baca juga: Pesawat Smart Air PK-SNR Ditembak Saat Landing di Bandara Korowai, Pilot Dilaporkan Meninggal

Ketidakjelasan status hukum dapat memicu prasangka buruk terhadap komitmen "Polri Presisi" yang sering digaungkan oleh Kapolri.

Penegakan hukum yang transparan merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara di wilayah otonomi baru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved