Info Deiyai
Tuntut Keadilan, Legislator Deiyai Ini Desak Kapolres Lepaskan Alex Mote dan Demianus Bukega
Kedua pemuda tersebut disinyalir berada Hotel Prodeo Polres Deiyai tanpa disertai bukti autentik menurut hukum acara pidana.
Penulis: Melkianus Dogopia | Editor: Lidya Salmah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/11-Februari-2026-Tuntutu-keadilann.jpg)
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRK Deiyai, Serapianus Mote, mendesak Kapolres Deiyai segera membebaskan dua pemuda, Alex Mote dan Demianus Bukega.
- Penahanan keduanya dinilai melanggar Pasal 21 KUHAP karena dilakukan tanpa bukti permulaan yang sah.
- Serapianus menuntut transparansi dan profesionalitas Polri guna menjaga hak asasi manusia serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Papua Tengah.
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Melky Dogopia
TRIBUNPAUATENGAH.COM, DEIYAI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Deiyai dari Fraksi PPP, Serapianus Mote, melayangkan protes keras kepada kepolisian setempat terkait penahanan dua pemuda warga Distrik Tigi yaitu Alex Mote dan Demianus Bukega.
Kedua pemuda tersebut disinyalir berada Hotel Prodeo Polres Deiyai tanpa disertai bukti autentik menurut hukum acara pidana.
Langkah kepolisian ini dinilai mencederai rasa keadilan serta mengancam kondusivitas keamanan di wilayah yang baru berkembang tersebut.
Baca juga: Restorasi 200 Ha Hutan dan Mangrove, Pemprov Papua Tengah Siap Perang Lawan Pemanasan Global
Serapianus menegaskan bahwa Polri tidak seharusnya menjadi alat intimidasi bagi masyarakat kecil yang tidak berdaya secara hukum.
"Kapolres Deiyai harus segera mengevaluasi secara total terhadap prosedur penangkapan yang diilakukan oleh bawahannya," pintanya mewakili kegelisan warga di Kantor DPRK Deiyai, Jalan Poros Tigido, Waghete, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Rabu (11/2/2026).
Serapianus menerangkan setiap proses hukum wajib menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan.
Penahanan yang dilakukan tanpa dasar bukti konkret dinilai melanggar Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang syarat subjektif penahanan.
Baca juga: Anggota TNI Dilaporkan Tertembak di Mile 50 Tembagapura
Hingga saat ini, menurut Serapinus, keluarga korban belum mendapatkan kejelasan mengenai status tindak pidana yang dituduhkan kepada kedua pemuda tersebut.
Serapinus mengkhawatirkan munculnya gesekan sosial jika aparat terus menutup diri terhadap transparansi penanganan kasus ini.
"Kami mendesak Kapolres Deiyai untuk segera melepaskan dua pemuda yang ditahan tanpa bukti permulaan yang cukup," tegasnya.
Kritik tajam terus mengalir agar kepolisian menunjukkan profesionalitas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat di Tanah Papua.
Sebagai wakil rakyat, Serapianus menuntut transparansi dari Kapolres Deiyai untuk memaparkan alat bukti sah di hadapan publik atau pihak keluarga.
Baca juga: Pesawat Smart Air PK-SNR Ditembak Saat Landing di Bandara Korowai, Pilot Dilaporkan Meninggal
Ketidakjelasan status hukum dapat memicu prasangka buruk terhadap komitmen "Polri Presisi" yang sering digaungkan oleh Kapolri.
Penegakan hukum yang transparan merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara di wilayah otonomi baru.
TribunPapuaTengah.com
Kapolres Deiyai
Polres Deiyai
DPRK Deiyai
Serapianus Mote
Alex Mote
Demianus Bukega
penahanan dua pemuda Deiyai
Distrik Tigi
Kabupaten Deiyai
| Dinkes Deiyai Transparansi Anggaran 2026, Fokus Perkuat Layanan Kesehatan hingga Tingkat Puskesmas |
|
|---|
| Dinkes Deiyai Serahkan Laptop dan Starlink, Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan |
|
|---|
| Perencanaan Pembangunan Deiyai 2027 Berbasis Data, Bupati Mote: Jangan Sekadar Rencana |
|
|---|
| 3 Bulan PKL di Sekolah Mitra Kampung, 52 Mahasiswa STK Touye Paapaa Deiyai Siap Jadi Guru |
|
|---|
| Penduduk Deiyai Bertambah 769 Jiwa di Tahun 2025, Dukcapil Fokus Tuntaskan Perekaman KTP Elektronik |
|
|---|