Rabu, 20 Mei 2026

Info Deiyai

Lewat Penegakan Perda Humanis, Satpol PP-BPPRD Deiyai Bersinergi Dongkrak PAD

Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Deiyai, Roni Pigome, hadir langsung sebagai narasumber utama.

Tayang:
Penulis: Melkianus Dogopia | Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Lewat Penegakan Perda Humanis,  Satpol PP-BPPRD Deiyai Bersinergi Dongkrak PAD
TribunPapuaTengah.com/Istimewa
PEMKAB DEIYAI - Kepala BPPRD Kabupaten Deiyai, Roni Pigome, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Dasar Satpol PP yang digelar melalui kerja sama Satpol PP dan Polres Deiyai di Aula Tuyana, Jalan Tigido, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Selasa (19/5/2026)./Istimewa 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP dan Polres Deiyai menggelar Pelatihan Dasar di Distrik Tigi, Papua Tengah, Selasa (19/5/2026). 
  • Kepala BPPRD Deiyai Roni Pigome hadir membedah Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 
  • Aparat diminta memahami aturan ini demi mendongkrak PAD secara profesional dan humanis. 
  • Pelatihan berjalan interaktif guna meningkatkan kualitas penegakan hukum daerah yang edukatif.

 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Melky Dogopia

TRIBUN-PApUATENGAH.COM, DEIYAI - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) kini tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan hukum konvensional, melainkan bergeser ke arah edukasi publik yang humanis.

Upaya strategis ini menjadi fokus utama dalam Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deiyai di Aula Tuyana, Distrik Tigi, Papua Tengah, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Satpol PP dan Polres Deiyai untuk memperkuat kapasitas aparatur.

Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Deiyai, Roni Pigome, hadir langsung sebagai narasumber utama.

Baca juga: Bukan Jamannya Angkat Pentungan, Satpol PP Deiyai Kini Wajib Pakai Hati Tertibkan Warga

Dalam kesempatan ini Roni membedah regulasi terbaru, yaitu Perda Kabupaten Deiyai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Roni mengatakan perlunya pemahaman mendalam terhadap regulasi ini karena penting bagi anggota Satpol PP selaku garda terdepan penegak aturan di lapangan.

"Karena peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi target utama di balik penguatan kapasitas aparatur ini, " ungkap Roni. 

Roni menyebut sektor pajak dan retribusi daerah memegang peranan vital dalam mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.

Baca juga: Perkim Kabupaten Dogiyai Akui Kebutuhan Rumah Bagi Masyarakat Masih Tinggi

Oleh karena itu, Satpol PP wajib menguasai aspek substansi hukum dari perda tersebut sebelum melakukan pengawasan di tengah masyarakat.

“Pajak daerah dan retribusi bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah," tuturnya.

"Karena itu, aparat Satpol PP perlu memahami perda dengan baik agar dapat menjalankan tugas pengawasan dan penegakan aturan secara profesional, humanis, dan edukatif kepada masyarakat,”timpal Roni.

Roni menekankan kesadaran mandiri dari wajib pajak merupakan target jangka panjang pemerintah daerah.

Baca juga: Serahkan 38 Unit Rumah Layak Huni untuk Masyarakat, Bupati Dogiyai: Ini Amanah, Tolong Dirawat Baik!

Anggota Satpol PP diharapkan mampu memberikan penjelasan persuasif mengenai manfaat pajak bagi pembangunan Deiyai saat bertugas.

Sementara itu suasana pelatihan berlangsung interaktif dan dinamis sepanjang sesi pemaparan materi. 

Para peserta aktif melontarkan pertanyaan taktis mengenai kendala nyata pengawasan pajak dan retribusi yang sering terjadi di lapangan.

Melalui pelatihan intensif ini, panitia penyelenggara optimistis kualitas kinerja penegakan hukum daerah akan meningkat. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved