Info Papua Tengah

DPR, MRP, dan Pemprov Papua Tengah Bahas Raperda Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja OAP

Anis Labene,menjelaskan bahwa rancangan peraturan tersebut disusun untuk menjawab tantangan OAP dalam memperoleh pekerjaan sesuai keahlian.

Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
ISTIMEWA
BAHAS RAPERDA- DPR, MRP dan Pemprov Papua Tengah Bahas Rancangan Perda Peningkatan Tenaga Kerja OAP di ruang rapat Komisi Gedung DPR Papua Tengah, Jalan Pepera, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Rabu, (5/11/2025), Anggota DPR Papua Tengah, Anis Labene mengatakan, rancangan ini sebagai peluang bagi orang asli Papua Tengah. Foto: Istimewa 
Ringkasan Berita:
  • DPR Papua Tengah bersama MRP dan Dinas Tenaga Kerja membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang peningkatan kompetensi tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP)
  • Raperda ini bertujuan membuka ruang kerja lebih luas bagi OAP, khususnya tenaga profesional yang masih kesulitan memperoleh pekerjaan. 
  • Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, mendukung penuh rancangan tersebut karena sejalan dengan aturan Otonomi Khusus yang mengutamakan tenaga kerja asli Papua.

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang peningkatan kompetensi tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP).

Baca juga: Meki Nawipa Tekankan Pemerataan Pendidikan dan Kesehatan pada Konferda PDIP Papua Tengah

Rapat Harmonisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) itu digelar di ruang Komisi DPR Papua Tengah, Jalan Pepera, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Rabu (5/11/2025).

Anggota DPR Papua Tengah, Anis Labene,menjelaskan bahwa rancangan peraturan tersebut disusun untuk menjawab tantangan OAP dalam memperoleh pekerjaan sesuai keahlian.

"Karena menurut kami selama ini banyak tenaga profesional seperti pilot dan dokter asal Papua mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, meski memiliki kemampuan memadai," tutur Anis.

Baca juga: Tidak Ada KPA di Mimika, Johannes Rettob: Pengurusnya Dibubarkan Karena Kasus Semakin Kecil

Anis menegaskan, keberadaan perda ini penting untuk membuka ruang kerja yang lebih luas bagi masyarakat asli Papua Tengah.

“Saat ini peluang kerja di Papua Tengah cukup besar, tetapi belum berdampak signifikan terhadap penurunan angka pengangguran OAP,” ungkapnya.

Lanjut Anis, pembahasan Raperda masih akan berlanjut ke tahap konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, hingga penomoran dan harmonisasi di tingkat kementerian.

Baca juga: DPR dan Pemprov Papua Tengah Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Sementara itu, Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyambut baik rancangan peraturan tersebut karena sejalan dengan semangat Otonomi Khusus Papua.

“Rancangan ini sangat bagus karena mendukung ketentuan Otsus, yaitu 80 persen tenaga kerja OAP dan 20 persen non-OAP,” ujar Agustinus.

Ia berharap, setelah disahkan, peraturan tersebut dapat diterapkan secara efektif untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan tenaga kerja asli Papua Tengah. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved