Info Papua Tengah

DPR dan Pemprov Papua Tengah Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

FGD secara daring dengan Wakil Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) sudah dilakukan

Tribun-PapuaTengah.com/Calvin
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK- DPR Papua Tengah bersama Biro Hukum Pemprov Papua Tengah menggelar rapat Harmonisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Rapeerda) Perlindungan Perempuan dan Anak, Rabu (5/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- DPR Papua Tengah bersama Biro Hukum Pemprov Papua Tengah menggelar rapat Harmonisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Rapeerda) Perlindungan Perempuan dan Anak.

Rapat dilaksanakan di ruang Komisi Gedung DPR Papua Tengah, Jalan Pepera, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Rabu (5/11/2025) ini dipimpin oleh Anggota DPR Papua Tengah, Nancy Raweyai.

Baca juga: Ancaman HIV-AIDS, Komisi V DPR Papua Tengah Sarankan Pemkab Mimika Bentuk KPA

Nancy mengatakan, rapat tersebut merupakan momen penting bagi Papua Tengah untuk mulai mengatur perlindungan perempuan dan anak.

Kata dia, selain tatap muka dengan Pemprov Papua Tengah, DPR juga telah melakukan FGD yang melibatkan berbagai pihak, seperti MRP Pokja Perempuan masyarakat adat serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

FGD secara daring dengan Wakil Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) sudah dilakukan itu untuk memperkuat peran perda ini agar bisa mendapat perhatian di tingkat nasional.

“Untuk itu kami terus mendorong, serta melakukan konsultasi publik melibatkan banyak pihak,” kata Nancy.

Lanjutnya, pentingnya Perda ini di Papua Tengah karena, sampai hari ini perempuan masih sering ditempatkan sebagai second class.

Padahal menurut dia, perempuan merupakan satu-satunya makhluk Tuhan diberikan anugerah untuk melahirkan kehidupan.

Baca juga: Lewat Lomba Foto-Video, Pemkab Paniai Dorong 180 Peserta Hasilkan Cuan dari Medsos

Lanjutnya, perda perda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum tetapi juga sebagai sarana edukasi dan literasi bagi masyarakat mengenai perlindungan perempuan dan anak.

“Adat yang baik harus kita jaga, tapi yang keliru perlu kita perbaiki melalui pemahaman dan edukasi," ujarnya.

Baca juga: Nabire Catat Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Papua Tengah, Naomi Minta Tempat Hiburan Malam Ditertibkan

Nancy berharap, seluruh pihak dapat berperan aktif dalam mengawal proses penyusunan perda tersebut.

“Komunikasi dan koordinasi lintas sektor sangat penting. Edukasi, informasi, dan sosialisasi harus mencakup seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved