Rabu, 20 Mei 2026

Info Jayapura

Polres Jayapura Tangani 16 Perkara Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

17 tersangka masih dalam penyidikan yakni SPN, APM, ISO, MZW, OJW, RRW, BM, JMR, SEK, ABM, AM, TD, EW, LP, KY, DAW, dan ANW.

Tayang:
Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Polres Jayapura Tangani 16 Perkara Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
TribunPapuaTengah.com/Istimewa
KERUSUHAN DI STADION LUKAS ENEMBE - Tampak 17 tersangka dalam aksi pengeroyokan, perusakan dalam kerusuhan usai laga Persipura vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe (8/5/2026). Foto: Dok Humas Polres Jayapura 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Jayapura menangani 16 laporan polisi terkait kerusuhan usai laga Persipura vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe (8/5/2026). 
  • Sebanyak 14 perkara melibatkan 17 tersangka dalam aksi pengeroyokan, perusakan, hingga pembakaran masih dalam penyidikan. 
  • Sementara itu, 2 kasus pengeroyokan diselesaikan melalui Restorative Justice. 
  • Polisi mengimbau warga agar tidak terprovokasi.

 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, SENTANI - Satreskrim Polres Jayapura menangani 16 laporan polisi terkait perkara tindak pidana pasca kerusuhan di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, Papua. 

Diketahui kerusuhan terjadi usai laga Persipura vs Adhyaksa, pada Jumat (8/5/2026) lalu.

Dari 16 laporan, 14 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan 2 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 

Baca juga: Balas Kematian 2 Anggotanya, TPNPB Yahukimo Klaim Tembak Mati Personel Brimob di Dekai

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean mengungkapkan dua perkara diselesaikan melalui Restorative Justice yakni kasus tindak pidana pengeroyokan yakni tersangka berinisial SW berdasarkan LP/B/399/V/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA.

Baca juga: Cium Kejanggalan Kuota Liga 4, Papua Tengah Desak Transparansi PSSI

Kemudian tersangka berinisial FVB berdasarkan LP/B/446/V/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA.

"Penanganan perkara dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Papua dan Polres Jayapura melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku," ujar Markus, Selasa (19/5/2026).

Markus menambahkan 17 tersangka masih dalam penyidikan yakni SPN, APM, ISO, MZW, OJW, RRW, BM, JMR, SEK, ABM, AM, TD, EW, LP, KY, DAW, dan ANW.

Baca juga: 4 Prajurit Satgas Rajawali IV Yonif 303/SSM Disambar Petir di Bukit Kandoe Distrik Sinak Puncak

"Jadi 17 tersangka ini mereka yang terlibat dalam aksi kerusuhan, pengeroyokan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan hingga pembakaran fasilitas di area stadion," bebernya. 

Ditegaskan Markus, polisi menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Baca juga: Henes Sondegau Tantang Satgas Penertiban Kawasan Hutan Buka Hasil Pemeriksaan ke Publik

Penegakan hukum dilakukan secara profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jayapura.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan jangan mudah terprovokasi, serta mempercayakan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku," tandas Markus. (*) 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved