Info Timika

Polres Mimika Serahkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencurian ke Kejari Mimika

"Proses penyelidikan telah dilakukan dan kini berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan. Keempat tersang dijerat dengan pasal,

Istimewa/Humas Polres Mimika
PENYERAHAN TERSANGKA- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika melalui Unit I Tipidum melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, pada Jumat (29/8/2025) 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika melalui Unit I Tipidum melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, pada Jumat (29/8/2025) kemarin.

Baca juga: Owner IKM Tambelo Minta Pemkab Mimika Maksimalkan Pembangunan Rumah Produksi

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/VI/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 29 Juni 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/V/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 05 Mei 2025.

Empat orang tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial YT, A, MT, dan S

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hemy Ona membenarkan proses penyerahan empat tersanngaka kasus penganiayaan dan pencurian.

Baca juga: Gerakan Pangan Murah di Nabire Sediakan Berbagai Kebutuhan: Minyak Tanah Paling Diburu Warga!

"Proses penyelidikan telah dilakukan dan kini berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan. Keempat tersang dijerat dengan pasal, 351 KUHP dan 363 KUHP," kata Hempy.

Ia mengatakan, kegiatan penyerahan dilanjutkan dengan pengantaran ke Lapas Kelas II B Timika untuk penahanan.

Baca juga: Jalan Trans Nabire-Ilaga Putus Total: Sopir Lajuran Galau Berat, Terancam Kehilangan Pendapatan

"Kini keempat tersangka sudah dibawa ke Lapas Kelas II B Timika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved