Senin, 20 April 2026

Info Mimika

Pemkab Mimika Ingatkan OPD Syarat Pencairan Dana Otsus Tahap III: Serapan Minimal 70 Persen

Syarat ketat harus dipenuhi setiap OPD agar pencairan Otsus tahap tiga dapat disalurkan ke kas daerah.

Tayang:
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Pemkab Mimika Ingatkan OPD Syarat Pencairan Dana Otsus Tahap III: Serapan Minimal 70 Persen
Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere
DANA OTSUS- Forum Grup Diskusi (FGD) Otsus tahun 2025, di Ruang rapat lantai 1, Kantor Bappeda Jalan Mayon, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (15/10/2025). Foto: Tribun-PapuaTengah. com/Feronike Rumere. 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memperketat pengawasan serapan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025 untuk menjamin alokasi triliunan rupiah berdampak nyata pada kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

Setelah pencairan tahap dua, Pemkab Mimika menggelar Forum Group Discussion (FGD) sebagai langkah strategis mengecek laporan pertanggungjawaban penggunaan dana di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Dukung MBG Lokal, Bupati Deiyai Bagikan 80 Perahu untuk Nelayan Danau Tigi

Syarat ketat harus dipenuhi setiap OPD agar pencairan Otsus tahap tiga dapat disalurkan ke kas daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Yohana Paliling, menegaskan bahwa 21 OPD pengampu Dana Otsus wajib mempersiapkan laporan capaian kinerja tahap dua.

Syarat mutlak pencairan tahap tiga ialah minimal 70 persen Dana Otsus harus terserap di masing-masing OPD pengampu.

"Laporan capaian kinerja penggunaan dana ini paling lambat harus terekam dalam sistem pada bulan November 2025," ungkap Yohana di Timika, Mimika, Papua Tengah, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Tokoh Tabi Ini Soroti Maraknya Aksi: Ajak Mahasiswa Papua Harus Bijak, Jangan Sekadar Ikut-ikutan

Yohane menyebut total Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Mimika tahun 2025 mencapai Rp196.135.662.000.

Penyaluran dana tersebut terbagi dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 30 persen, tahap II sebesar 45 persen, dan tahap III sebesar 25 persen.

Hingga dua minggu lalu serapan Dana Otsus secara keseluruhan di Mimika baru mencapai 49 persen.

"Untuk penyaluran Dana Otsus dihitung berdasarkan kinerja kabupaten secara keseluruhan, bukan per OPD. Jika terdapat satu saja OPD yang belum mencapai penyerapan minimal 70 persen, maka Dana Otsus tahap III tidak akan ditransfer ke kas daerah," jelas Yohana. 

Baca juga: Rapat Koordinasi Teknis Bappeda Mimika, Emauel Kemong: SPM menjadi Tolak Ukur Mutu Pelayanan

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan FGD Otsus dan DTI merupakan tahapan krusial dalam rangka menyusun laporan capaian kinerja.

Ia berharap seluruh pimpinan OPD segera merealisasikan penggunaan Dana Otsus dan DTI yang telah disalurkan.

"FGD Otsus sangat penting untuk mengukur kualitas pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, khususnya OAP," kata Kemong.

Baca juga: Penggagas Noken UNESCO Desak Deiyai Lestarikan Hutan Bebi dan Ajarkan Noken Sejak Dini  

Lanjut Kemong, setiap OPD perlu mengevaluasi apakah Dana Otsus sudah memberikan dampak signifikan pada sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan infrastruktur dasar.

"Program yang diakomodasi harus benar-benar prioritas dan mendesak sehingga dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi OAP di wilayah kota, pegunungan, maupun pesisir pantai," tandas Kemong. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved