Info Timika
Lapangan Eks Pasar Lama Timika Dicanangkan Jadi Ruang Terbuka Hijau
Distrik Mimika Baru merupakan pusat pertumbuhan ekonomi, pemukiman, dan layanan publik di Mimika.
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Marselinus Labu Lela
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang mencanangkan lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ruang terbuka hijau tersebut berlokasi di Lapangan Eks Pasar Lama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Pencangan tersebut dibahas dalam Seminar Pendahuluan Perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, di Hotel Horison Diana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (18/11/2025).
Baca juga: Agustinus Ugipa: Kadin Siap Bangkitkan Sektor Ekonomi Lokal di Intan Jaya
Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot, menjelaskan penyediaan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan bagian penting dari penggembangan wilayah perkotaan yang berkelanjutan.
Urgensi RTH secara hukum telah diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undang.
Perundang-undang tersebut diantaranya undang-undan Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang menegaskan bahwa, proposi minimal RTH perkotaan adalah 30 persen dari luas wilayah kota terdiri dari 20 persen wilayah publik dan 10 persen RTH privat.
Distrik Mimika Baru merupakan pusat pertumbuhan ekonomi, pemukiman, dan layanan publik di Mimika.
Dinamika pembangunan semakin pesat di Distrik ini menuntut adanya perencanaan ruang yang tersktuktur guna menjaga kualitas lingkungan.
RTH di Distrik Mimika Baru memiliki peran sangat kruasial dalam meningkatkan udara dan iklim mikro, menyediakan ruang resapan air untuk mengurangi risiko banjir.
Penyusunan RTH di Distrik Mimika Baru diharapkan mampu memiliki dokumen perencanaan komprehensif, berdasarkan data spasial dan analisis lingkungan yang akurat.
Baca juga: DLH Bakal Terapkan Aplikasi Nabire Smart Waste Untuk Atasi Masalah Sampah
Sementara itu, Sekretaris PUPR Kabupaten Mimika, Piter Edoway menjelaskan, pihaknya mengimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk mengikuti Ruang Terbuka Hijau karena kita di Mimika belum memiliki RTH.
"Masyarakat harus paham, apalagi Mimika ini kan kota yang berkumpulnya semua suku, budaya, juga Mimika adalah Rumah Kita bersama sehingga kita perlu jaga dengan membuat satu RTH biar masyarakat juga sehat," terangnya.
Piter menjelaskan, di Ruang Terbuka Hijau itu nantinya ada tempat untuk bersantai, dan ada juga tempat berjualan dan menghirup udara yang sehat dan baik.
"Jadi harapan kami dari dinas PU agar masyarakat mendukung. Terkait lokasi RTH nantinya berada di kawasan pasar lama," ungkapnya.
Senanda dengan itu, Andi Tenri Tappu, Tenaga Ahli dari PT Arina Adicipta menjelaskan masterplan untuk RTH ini sudah disusun sejak tahun lalu.
Berdasarkan kajian, Distrik Mimika Baru khususnya eks lapangan Pasar Lama layak dikembangkan. Selain itu, lahannya sudah resmi milik Pemda sehingga lebih mudah mengolahnya tanpa digugat masyarakat.
"Banyak potensi sebenarnya di Timika ini, cuma tahun ini, kota fokuskan dulu di pasar lama dan menjadi percontohan bagi wilayah lain yang ingin dikembangkan menjadi RTH,"pungkasnya. (*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Mimika
INFO TIMIKA
Lapangan Eks Pasar Lama Timika
| Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Warga Timika Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Polisi di Bandara Timika Amankan Puluhan Anak Panah Dibawa Penumpang dari Sinak Kabupaten Puncak |
|
|---|
| Diskominfo Mimika Sosialisasi Permenkominfo Untuk Pemerintah dan Awak Media |
|
|---|
| Tidak Ada KPA di Mimika, Johannes Rettob: Pengurusnya Dibubarkan Karena Kasus Semakin Kecil |
|
|---|
| Petugas Gabungan Pelabuhan Pomako Amankan Sopi Dibawa Penumpang dari Luar Timika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/ruang-terbuka-hijau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.