Info Terkini Mimika
Berikut Jam Operasional THM Selama Bulan Ramadhan, Warga Timika Diminta Lapor Jika Ada Pelanggaran
“Kami bersama tim gabungan TNI dan Polri akan mengintensifkan patroli untuk memastikan THM mematuhi jam
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Marselinus Labu Lela
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/Ronny-Marjen-23.jpg)
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memperketat pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan 2026.
Kebijakan ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Transformasi Ekonomi, Pemprov Papua Tengah Akan Bangkitkan Semua Sektor Untuk Dongkrak PAD
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2026 tertanggal 17 Februari 2026 yang mengatur jam operasional THM selama Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut, THM hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT.
Selain itu, penertiban waktu penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci ramahdan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Ronny S Marjen mengatakan, pihaknya akan meningkatkan patroli rutin guna memastikan aturan tersebut dijalankan oleh seluruh pelaku usaha hiburan malam.
“Kami bersama tim gabungan TNI dan Polri akan mengintensifkan patroli untuk memastikan THM mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan,” ujarnya, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (23/2/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan. Warga diminta segera melapor apabila menemukan THM yang beroperasi di luar ketentuan.
Baca juga: Tertibkan Aset Negara, BPK RI Audit Fisik Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Biak Numfor
“Jika ada yang melanggar, silakan laporkan kepada kami. Sertakan bukti atau dokumentasi agar bisa segera kami tindaklanjuti,”ujarnya.
Selain pengawasan THM, Pemkab Mimika turut mengingatkan para pedagang agar tidak melakukan penimbunan maupun menaikkan harga bahan pokok secara tidak wajar menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Pemkab berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan di Kabupaten Mimika. (*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Mimika
INFO TIMIKA
Kepala Dinas Satpol PP Mimika Ronny Marjen
| Disayat Benda Tajam di Siang Bolong, Pria Ini Tewas Mengenaskan di Jalan WR Soepratman Timika |
|
|---|
| Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Lokasi Dulang Emas Mile 30 Timika |
|
|---|
| Seorang Pria di Mimika Akhiri Hidupnya dengan Cara Gantung Diri, Begini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Polres Mimika Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Ini Kronologisnya |
|
|---|
| Geger Kasus Pembunuhan di Timika Tadi Malam, Ternyata Korban Meninggal Karena Laka Lantas |
|
|---|