Senin, 13 April 2026

Info Terkini Mimika

Berikut Jam Operasional THM Selama Bulan Ramadhan, Warga Timika Diminta Lapor Jika Ada Pelanggaran

“Kami bersama tim gabungan TNI dan Polri akan mengintensifkan patroli untuk memastikan THM mematuhi jam

Tayang:
zoom-inlihat foto Berikut Jam Operasional THM Selama Bulan Ramadhan, Warga Timika Diminta Lapor Jika Ada Pelanggaran
TribunPapuaTengah.com/Feronike Rumere
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Ronny S Marjen, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (23/2/2026). 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memperketat pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan 2026.

Kebijakan ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Transformasi Ekonomi, Pemprov Papua Tengah Akan Bangkitkan Semua Sektor Untuk Dongkrak PAD

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2026 tertanggal 17 Februari 2026 yang mengatur jam operasional THM selama Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut, THM hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT.

Selain itu, penertiban waktu penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci ramahdan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Ronny S Marjen mengatakan, pihaknya akan meningkatkan patroli rutin guna memastikan aturan tersebut dijalankan oleh seluruh pelaku usaha hiburan malam.

“Kami bersama tim gabungan TNI dan Polri akan mengintensifkan patroli untuk memastikan THM mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan,” ujarnya, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (23/2/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan. Warga diminta segera melapor apabila menemukan THM yang beroperasi di luar ketentuan.

Baca juga: Tertibkan Aset Negara, BPK RI Audit Fisik Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Biak Numfor

“Jika ada yang melanggar, silakan laporkan kepada kami. Sertakan bukti atau dokumentasi agar bisa segera kami tindaklanjuti,”ujarnya.

Selain pengawasan THM, Pemkab Mimika turut mengingatkan para pedagang agar tidak melakukan penimbunan maupun menaikkan harga bahan pokok secara tidak wajar menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Pemkab berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan di Kabupaten Mimika. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved