Sabtu, 18 April 2026

Kabupaten Mimika

Isu Penghentian Kontrak P3K, Ini Kata Bupati Mimika Johannes Rettob

“Kalau kerjanya tidak betul, soal disiplin dan integritas, itu bisa diberhentikan,” ujarnya.

Tayang:
zoom-inlihat foto Isu Penghentian Kontrak P3K, Ini Kata Bupati Mimika Johannes Rettob
TribunPapuaTengah.com/Feronike Rumere
P3K- Bupati Mimika Johannes Rettob, saat diwawancarai di Ruang Kantor Bappeda, Jalan Mayon, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (30/3/2026). Bupati Mimika Pastikan P3K Aman, Tak Terdampak Isu Penghentian Kontrak. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Mimika Johannes Rettob memastikan P3K di wilayahnya tetap aman dan tidak terdampak isu penghentian kontrak, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, meski tetap bisa diberhentikan jika melanggar disiplin.

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA– Terkait isu ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terancam dirumahkan di sejumlah daerah di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan kondisi tersebut tidak terjadi di wilayahnya.

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, P3K di Kabupaten Mimika masih aman karena pembiayaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: Musrembang RKPD Mimika 2027, Pemprov Papua Tengah Ingatkan Prioritas Pembangunan Harus Solutif

“P3K ini kan dibiayai oleh kabupaten, jadi selama kabupaten mampu, ya tidak ada soal. Sampai saat ini kita aman-aman saja,” kata Johannes, saat diwawancarai di Ruang Kantor Bappeda, Jalan Mayon, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (30/3/2026). 

Ia menjelaskan, persoalan terjadi di daerah lain umumnya disebabkan keterbatasan anggaran, terutama di wilayah dengan kapasitas fiskal rendah.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski demikian, Johannes menegaskan P3K tetap bisa diberhentikan apabila tidak menjalankan tugas dengan baik.

Baca juga: Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Wujudkan Papua Tengah Emas

“Kalau kerjanya tidak betul, soal disiplin dan integritas, itu bisa diberhentikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masa kontrak P3K di Kabupaten Mimika umumnya berlaku selama lima tahun, berbeda dengan beberapa daerah lain yang hanya menetapkan kontrak selama satu tahun.

Baca juga: Musrenbang RKPD 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan Mimika Berbasis Lokal

Menurutnya, dengan sistem tersebut, kondisi P3K di Mimika relatif lebih stabil.

“Jadi saya kira kita tidak ada masalah. Mudah-mudahan P3K ini tetap disiplin dan tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved